Jakarta,Radar Kriminal- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo merespons keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menaikkan kembali iuran B...
Jakarta,Radar Kriminal-Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo merespons keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan. Menurut dia, kenaikan iuran BPJS Kesehatan menjadi kebijakan yang tidak populer dan pasti akan mendapatkan penolakan.
"Keputusan Presiden tentunya secara politik ini tidak mudah. Saya yakin sekali pasti Presiden tanda tangan itu tidak mudah karena pasti ada kontroversi dan ada protes dari masyarakat," katanya kepada Kompas.tv, Kamis (14/5/2020).
Ganjar menyebut bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan memberatkan masyarakat. Namun di sisi lain, BPJS Kesehatan juga tampaknya butuh suntikan dana. Dia pun memahami bahwa keputusan Jokowi tersebut tentu sudah melalui banyak pertimbangan.
"Kalau saya bicara pertimbangannya, tampaknya memang perlu suntikan anggaran yang cukup signifikan agar bisa meng-cover pada pasien sekaligus menyehatkan BPJS," tuturnya. "Tindakan yang cukup berisiko secara politik dan sangat tidak populer, tapi sepertinya Presiden harus mengambil itu," sambungnya.
Yang menjadi catatan, lanjut Ganjar, ketika iuran naik, maka BPJS Kesehatan menunjukkan performa positif. Artinya, kinerja BPJS Kesehatan harus lebih profesional dengan pengelolaan dan transparansi yang baik.
Sedangkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menilai kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan pemerintah belum disertai penjelasan yang memadai. Keputusan ini masih menyisakan pertanyaan dari masyarakat karena sebelumnya telah dibatalkan oleh keputusan Mahkamah Agung. "Selama ini masyarakat kan persepsinya kembali ke harga yang lama sesuai dengan keputusan MA, kemudian ada kenaikan, saya kira butuh penjelasan saja," katanya di Bandung, Kamis (14/52020).
Menurutnya, keputusan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan sepanjang yang diketahui pemerintah daerah adalah adanya potensi defisit anggaran. "Yang saya tahu memang ada defisit dari APBN sehingga defisit ini disempurnakan melalui kenaikan BPJS," katanya.
Ridwan mengatakan penjelasan pemerintah pusat ke daerah harus lebih gamblang mengingat pihaknya harus mengantisipasi dampak dari kenaikan di masa pandemi Covid-19 ini. "Jadi dari kami meminta penjelasan lebih jelas, karena sampai hari ini kalau saya baca, penjelasan belum komprehensif. Alasan-alasan kenapa naik dan bagaimana," tuturnya.
"Saya kira itu, supaya kami di daerah enggak ada keresahan yang tidak bisa kami jawab. Kami butuh jawaban karena tugas provinsi adalah 50 persen perwakilan pemerintah pusat di daerah," ujarnya.
Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Beleid tersebut salah satunya menetapkan perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan untuk peserta bukan penerima upah atau peserta mandiri. Berdasarkan beleid tersebut, tarif iuran BPJS Kesehatan untuk kelas mandiri antara lain Kelas I sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan, Kelas II Rp 100 ribu, Kelas III Rp 25.500 dan menjadi Rp 35 ribu pada 2021. tarif tersebut berlaku mulai Juli 2020.
Besaran iuran BPJS Kesehatan bagi kelas I, II, dan III untuk peserta mandiri kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) resmi berubah mulai 1 Juli 2020. ***

COMMENTS