Pandeglang, Radar Kriminal -Bermula dari Informasi dari masyarakat telah ditemukannya 1 (satu) unit kendaraan roda dua yang ditinggalkan ole...
Pandeglang, Radar Kriminal-Bermula dari Informasi dari masyarakat telah ditemukannya 1 (satu) unit kendaraan roda dua yang ditinggalkan oleh pemiliknya yang di duga turut di temukan juga bersama kendaraan tersebut tas selempang yang di dalamnya di duga tersimpan senjata dan barang terlarang jenis narkoba di pinggir Jalan Raya AMD Lintas Timur tepatnya di depan Ponpes Al-IHSAN, Kelurahan Kadomas, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang,Provinsi Banten, Kamis (22/05/2020).
AKP Ahmad Dheni Kasat Narkoba Polres Pandeglang mengatakan pada Media terkait dengan adanya informasi dari masyarakat Anggota Res Narkoba Polres Pandeglang langsung menuju lokasi dimana telah ditemukan kendaraan roda dua tersebut.
"Kami langsung menuju lokasi mengecek kebenaran dari informasi masyarakat terkait adanya penemuan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru dengan Nopol A5719 OF beserta kunci kontak yang masih tergantung yang di tinggal pemiliknya dan langsung di lakukan pemeriksaan sepeda motor di temukan 10 (sepuluh) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu yang dibalut menggunakan tisu warna putih tersimpan di dalam bungkus bekas permen mentos di dalam dasbord sepeda motor, 1 (satu) buah tas selempang warna cokelat yang didalamnya terdapat 21 (dua puluh satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu yang dibalut menggunakan tisu warna putih tersimpan di dalam bungkus bekas permen mentos yang terdapat double tape, 9 (sembilan) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu yang dibalut menggunakan tisue warna putih tersimpan di dalam bungkus bekas Kopi Goodday yang terdapat double tape, 1 (satu) buah pipa kaca beserta alat hisap, " ucap AKP Ahmad.
Masih dikatakan AKP Ahmad Dheni pada media setelah mengamankan kendaran dan barang terlarang kami Polri langsung melakukan pengembangan, dari hasil pengembangan kami berhasil mengamankan dan meringkus Ksd bin Apendi (Alm) tempat, tanggal lahir Lebak, 23 Januari 1987, Jenis kelamin Laki-laki, Agama Islam, Pendidikan SMP, Pekerjaan Buruh Harian Lepas Suku/kebangsaan Sunda / Indonesia.
Sedangkan untuk alamat tempat tinggalnya berada di Kampung Babakan Sepur Rt 002 /004, Desa Jatimulya, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten dan Perum Baros Indah Permai Blok O Nomor 17, Desa Baros Rumbut, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Di duga yang bersangkutan merupakan pemilik dari kendaran dan barang terlarang tersebut, 'tambahnya.
Lebih lanjut AKP Ahmad Dheni mengatakan sesuai perbuatanya tersangka telah melanggar tindak pidana narkotika, sebagaimana di maksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2), Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika Juncto Pasal 84 ayat (2) KUHP. (Agus)

COMMENTS