Pandeglang, Radar Kriminal- Dengan dalih hanya menjalankan "Perintah" dari Kepala Dusun (Kadus) dirinya ngaku berani lakukan pungu...
Pandeglang, Radar Kriminal-Dengan dalih hanya menjalankan "Perintah" dari Kepala Dusun (Kadus) dirinya ngaku berani lakukan pungutan liar kepada warga penerima manfaat Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahun 2020 untuk para pegawai desa ," Ungkap Ketua Rukun Tetangga 02 di Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten setelah dicairkannya dana bantuan Covid-19 oleh PT POS Indonesia beberapa waktu lalu.
Pria berinisial Lf, adalah oknum Ketua RT di Desa Tegal Papak Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pandeglang memaparkan saat di temui di kediamannya pada awak media radarkriminal.com, dirinya mengaku hanya diperintahkan oleh Kadus setempat untuk meminta uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada KPM yang mendapatkan uang Bansos dari Kementrian Sosial yakni bantuan untuk warga terdampak Pandemi Covit-19.
"saya hanya mendata warga di lingkungan saya dan datanya saya serahkan kepada Kadus dan yang menentukan siapa - siapa saja yang mendapatkan ditentukan oleh Pak Kadus dan, untuk warga saya baru dua kali pencairan yang di cairkan di kantor Desa Margagiri, tahap pertama ada 3 (tiga) orang dan tahap Kedua 5 (lima) orang, dan semuanya di pinta Rp 100.000 (seratus ribu rupiah). Saya hanya di perintah oleh Kadus berinisial KR omongnya ke saya uang tersebut untuk perangkat Desa Tegal Papak, "Ungkapnya LF dikediamannya, Minggu (30/5/20).
Masih di katakan LF, dirinya mengaku setelah memungut uang dari warga penerima Bansos uang tersebut di serahkan kepada Kadus KD, segala sesuatunya kadus KD yang mengatur. Dia hanya bilang uang tersebut untuk para Perangkat Desa yang telah mengurus untuk Pencairan.
Di temui sebelumnya warga di wilayah Rt 2 Desa Tegal Papak , sebut saja ibu wanah nama yang di rahasiakan, dirinya mengaku merasa keberatan di pungut Rp.100.000 oleh Ketua RT , Ibu Wanah mengaku uang bansos terdampak Covid-19 mendapatkan Rp.600.000 namun setelah di cairkan, dipungut oleh RT Rp.100.000,- dengan telah di tentukan nominalnya.
"setelah pencairan yang di berikan oleh petugas Pos di Kantor Desa Margagiri belum sampai kerumah masih di jalan sudah dipungut oleh Rt dan nominalnya disamakan dengan yang lain harus Rp.100.000 alasan ke kami mah untuk Perangkat Desa, harusnya mah ga usah ditentukan nominal kami pun pasti akan memberikan pada ketua RT yang telah mengusulkan kami untuk mendapatkan Bantuan, Bahasa ini telah kami terjemaahkan dari bahasa sunda ke bahasa indonesia,Ucap Wanah dikediamannya, Minggu (30/05/2020).
Setelah mendapatkan keterangan dari berbagai sumber di Desa Tegalpapak, radarkriminal.com menemui Kadus KR ke kediamanya yang tidak jauh dari rumah RT LF, namun Kadus saat akan di konfirmasi terkait informasi dugaan pungli bansos ke rumahnya sedang tidak berada di rumah. (Agus).


COMMENTS