Labuhanbatu Radarkriminal.com - Sekelompok warga di Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, menemukan limbah perusahaan mengalir ke ...
Labuhanbatu Radarkriminal.com-Sekelompok warga di Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, menemukan limbah perusahaan mengalir ke Sungai dari pabrik kelapa sawit."Kami telah turun ke lokasi, mengecek langsung," kata warga sepadan jaya.
Mereka mengatakan, masyarakat menemukan membuang limbah pada malam hari dan langsung mengalir ke Siborong-borong Kalundang desa Aek Nauli karena sebelumnya terlihat banyak ikan yang mati. Hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja oleh pemerintah.
Pemerintah sebaiknya memberikan sanksi tegas.Sejumlah warga yang berada di lingkungan perusahaan sepakat meminta instansi terkait mengecek dan mengambil tindakan keras terhadap PT Sepadan Jaya. Jika perlu menghentikan operasionalnya bila tidak taat aturan.
"Karena dampak limbah sangat berbahaya bagi manusia dan lingkungan hidup," katanya.
Sepanjang Sungai tersebut menjadi tercemar, berwarna hitam pekat, susah untuk dijernihkan kembali. Mestinya pihak perusahaan menunjukan kepedulian terhadap lingkungan dan masyarakat agar tidak terjadi konflik.
Masyarakat tersebut yang tidak mau di publikasikan mengatakan, jika perusahaan melanggar aturan dan kesepakatan, sebaiknya diproses secara hukum, selain memberikan efek jera juga agar tidak merugikan banyak pihak kedepannya.
"Mereka jelas tidak taat aturan, tidak siap untuk beroperasi dengan baik," tegasnya.
Instansi terkait dan penegak hukum harus menyikapi semua laporan masyarakat sehingga hal serupa tidak terulang lagi. Lakukan studi kelayakan untuk bisa beroperasinya sebuah pabrik.
Selain itu diharapkan tidak ditemukan lagi ada perusahaan yang membuang limbah sembarangan, baik kesungai maupun pemukiman penduduk.
Masyarakat juga harus mengumpulkan data akurat, "photo" dan dokumen pendukung agar bisa dibawa keranah hukum, bukan sekadar meminta penghentian operasional perusahaan, bukankah sesuai aturan ada sanksi tegas.
Berkaitan dengan limbah PT Sepadan Jaya yang mencemari Sungai, pihak perusahaan (Humas Hariadi) memberikan keterangan tidak memuaskan karena tak transparan kepada awak media Radarkriminal.com, Rabu (17/06/2020), siang.
Terhadap orang yang melakukan dumping limbah tanpa izin dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 104 UU 32/2009, yakni:
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Selain pidana karena pembuangan limbah, ada beberapa pidana lain yang bisa dikenakan kepada pelaku sebagaimana diatur dalam Pasal 98 UU 32/2009, yakni:
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).(Albert)



COMMENTS