Pandeglang, Radar Kriminal Keluarga Besar Mahasiswa UNMA (KBM) Datangi Gedung Rektorat UNMA Banten, di Komplek Pendidikan Cikaliung Saketi ...
Pandeglang, Radar KriminalKeluarga Besar Mahasiswa UNMA (KBM) Datangi Gedung Rektorat UNMA Banten, di Komplek Pendidikan Cikaliung Saketi Pandeglang Selasa (16/06/20).
Dalam Orasinya Ahmad Amirudin mengatakan Universitas Mathla'ul Anwar Banten satu-satunya Universitas milik organisasi Mathla’ul Anwar Di duga tidak profesional yang berpotensi merugikan mahasiswa dan Alumninya.
"Bahwa UNMA Banten yang sudah berusia 20 tahun terbukti mengalami penurunan kualitas dan kuantitas seperti terlihat dari jumlah mahasiswa yang terus menurun. Ungkapnya
Masih di katakan Ahmad dalam Orasinya mrnambahkan "Bahwa pimpinan UNMA Banten terbukti gagal menjadikan universitas ini sebagai salah satu universitas terkemuka di Banten sebagaimana misi yg telah ditetapkan, ujarnya. Tambahnya
KBM aksi kali ini mahasiswa menyampaikan pesan yang di tuangkan dalam tuntutan sebagai berikut.
1. Pecat Rektor UNMA Prof Abdul Gani sekarang juga dengan alasan: tidak aktif memimpin kampus, tidak membawa kemajuan bagi Unma dalam 2 tahun ini, merangkap jabatan sebagai Rektor Attohiriyah Jakarta.
2. Pecat Warek I Unma dengan alasan: gagal mengurus akreditasi institusi dan akreditasi prodi (komunikasi, teknik sipil, teknik mesin), gagal mengurus masalah akdemik yg semakin amburadul. Dan kita juga mempertanyakan terkait uang Dkm yang di duga digelapkan, ketika kita kompirmasi ke biro keuangan mereka belum melakukan LPJ nya badan eksekutif mahasiswa BEM.
3. Pecar Warek II Unma dengan alasan: tidak pernah membuat laporan keuangan Unma, tidak transparan dalam hal sumber pendapatan Unma, gagal mengelola administrasi kampus yg acak kadut.
4. Pecat Warek III Unma dengan alasan: bertindak gegabah dengan mencabut SK Pjs BEM Unma tahun 2020 tanpa alasan yg jelas, tidak transparan dalam mengelola dana DKM.
5. Pecat Kepala Biro Akademik Unma dengan alasan: gagal dalam mengelola administrasi akademik sehingga muncul banyak kasus adanya nomor ijazah dan NIM ganda/dobel yg berakibat banyak alumni Unma kesulitan ketika melamar pekerjaan,dan
Tidak transparan dalam mengelola alokasi beasiswa untuk mahasiswa dari Dikti dan lembaga-lembaga lainnya.
6. Pecat Kepala Biro Umum Unma dengan alasan: tidak kompeten dalam mengurus surat-menyurat, SK asli Pencabutan Pjs diserahkan ke orang lain yg tidak berhak, gagal memelihara fasilitas kampus seperti ketersediaan air, kebersihan ruangan, keamanan kampus, dan lain-lain.
7. Batalkan sekarang juga SK Rektor No I-033 tentang Pencabutan Pjs BEM Unma Banten tahun 2020.* *(Agus/Tim Radar Grop).

COMMENTS