Pandeglang Radar Kriminal - Sekali pun sudah di ingatkan dan di Intruksikan oleh Presiden hingga jajaran terbawah, Untuk Dana Bantuan Soii...
Pandeglang Radar Kriminal - Sekali pun sudah di ingatkan dan di Intruksikan oleh Presiden hingga jajaran terbawah, Untuk Dana Bantuan Soiial Covid - 19, Yang Bersumber Dari Kementrian Sosial Republik Indonesia. Jangan Ada yang melakukan Pungli dari pihak Mana Pun, Terhadap Keluarga Penerima manfaat Warga yang mendapatkan Bantuan BST Terdampak Covid 19 Dengan alasan Apapun Tidak Di Benarkan melakukan Pungli. Dan sekecil apa pun melakukan Pungli akan berurusan dengan Penegak Hukum.
Namun Realita di bawah Berkata lain. Masih saja di temukan Adanya Ptaktek Pungli BLT Covid - 19 , Pada Tahap Pertama Kepada Warga Penerima BST Covid-19 , Yang di lakukan oleh Oknum Ketua RT/RW . Seperti yang terjadi Di wilayah Hukum Resort Polres Pandeglang, Desa Kadu Malati Kecamatan Sindangresmi Kabupaten Pandeglang Banten , Berdasarkan Penelusuran Media Dengan melakukan Obrolan Kecil Seputar Pembagian BST dengan Tokoh Pergerakan Dan Keluarga Penerima BST Covid - 19 Di Desa Kadumalati . Mereka menuturkan Dengan gamblang praktek Pungli Dana BST Tahap Pertama Di Desanya Pada Media. Dan Mereka Berharap ada Solusi adanya Pengusutan lebih Lanjut Agar Di kemudian Hari Bentuk Pungli Apa pun Tidak terulang Kembali.
Zaenal Abidin Aktifis Pergerakan Di Desa Kadu Malati Merasa Berang Atas kejadian Pungli Di Desanya. Zaenal mengatakan Pada Media , Dirinya siap mendampingi Warga untuk Turut serta membantu mengusut Praktek Pungli Di Desanya. Agar Warga yang Menjadi Korban Pungli. Kembali mendapatkan Haknya. Yang di Duga Di Lakukan Oleh Oknum Ketua RT . Dirinya Siap Mengawal Dugan Pungli Di Desanya Hingga Keranah Hukum. Minggu (21/06/2020)
"Saya selaku Pemuda Desa yang berharap Adanya Perubahan, di Desa Saya dengan ini, Siap Mendampingi Masarakat Penerima Bantuan BST Covid 19 , Untuk Kembali mendapatkan Haknya . Saya nilai ini sudah merupakan Pelanggaran yang di Duga lakukan oleh Oknum Ketua RT Mereka tidak mematuhi Intruksi dari Presiden, Dengan Melakukan praktek Pungli sebesar Rp 50 000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) Terhadap warga Penerima Bantuan BST Covid 19 . Ucap Zaenal
Masih Di Katakan Zaenal pada Media, Dirinya Berharap Paling tidak adanya Pengembalian dari Oknum Ketua RT Kepada Masarakat Penerima Hak, "Harapan Saya paling Tida kejadian, Pungli sekecil Apa Pun tidak kembali Terulang Khususnya Di Desa Kadu malati. Bangsa Kita sudah Berpengalaman di Jajah Bangsa Luar hingga Ratusan Tahun , Jangan sampai kita juga berpengalaman Di jajah Bangsa Sendiri . Tambah Zaenal
Di temui di tempat yang sama sebelumnya Pada Pembagian BST Tahap Pertama Ibu Fatimah (75) (nama yang di samarkan - Red) mengatakan pada Media , Dirinya memberikan uang karena di Pinta oleh Oknum Ketua RT. Dikarenakan dirinya takut di Coret dari daftar Penerima Bantuan BLT Covid 19 yang sebelumnya telah Ada Intimidasi yang di Katakan Oknum Ketua RT . Jika tidak memberikan uang sebesar Rp 50 000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) Dari Dana BST Maka akan Di hapus Dari Daftar Penerima BST .
"Nenek Khawatir di benci oleh (JN) ketua RT . Pak RT (JN) sebelumnya sudah ngomong jika tidak memberikan Uang pada dirinya , sebesar Rp 50 000 nenek Akan Di coret Dari daftar penerima Bantuan. BST ( singkat ) .Ucap Nenek Fatimah
Dan berdasarkan Penelusuran Radar Kriminal Praktek Pungli Di Desa Kadu Malati tidak Hanya Terjadi Di Lingkungan RT 15 RW 06 Pungli BST Juga terjadi Di RT 09 RW 01 . Dengan Nominal dan Modus Yang Sama Rp 50 000. (Lima Puluh Ribu Rupiah) Adanya Intimidasi. (Agus)


COMMENTS