Pandeglang, Radar Kriminal -Misbahul Munir,SH.,MH salah satu Praktisi Hukum di Banten angkat bicara setelah membaca kiriman berita dari sal...
Pandeglang, Radar Kriminal -Misbahul Munir,SH.,MH salah satu Praktisi Hukum di Banten angkat bicara setelah membaca kiriman berita dari salah satu Media Online yang yang memberitakan ada tindak pidana asusila di wilayah Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten dengan narasumber seorang advokat dalam membela kliennya, dalam berita tersebut bahwasanya ada 3 orang pelaku cabuli korban di daerah Kecamatan Sukaresmi .
"sungguh sangatlah tidak baik dan tidak patut untuk diberitakan apalagi disebarluaskan, terlebih berita tersebut dikabarkan bahwa dicabuli dengan cara di pegang oleh pelaku lain, itu sangat tidak baik dan tidak benar, saya menilai sama sama Advokat berita itu tidak seimbang dan tidak baik untuk dikonsumsi dikarenakan menyudutkan salah satu pihak, "ungkap Misbakhul Munir dalam pesan pers nya. Senin (15/6/20).
Masih dikatakan Misbakhul Munir yang akrab dipanggil Agus adalah Pengacara yang juga sebagai Kuasa Hukum dari terlapor, menambahkan, harusnya Advokat dan juga praktisi tersebut mengatakan, bahwa memang beredar video yang tidak baik untuk di konsumsi oleh masyarakat, yang dilakukan oleh 2 orang remaja yang terlihat di video tersebut nampak suka pada suka, akan tetapi setelah kejadian dimaksud orang tua pihak lelaki datang ke pihak perempuan untuk berencana mengikatkan hubungan antara anak dari mereka tersebut, akan tetapi kejadian berbeda timbul setelah adanya orang ketiga hingga membuat musyawarah yang tadinya baik antara orang tua menjadi keruh dan timbul dalam musyawarah tersebut pihak perempuan menekan klien kami untuk menandatangani ganti rugi sebesar Rp 40 Juta (Empat Puluh Juta Rupiah).
"Itu merupakan hal tidak baik, fantastis, suatu tindakan hukum yang baik, cakap dan patut menurut hukum adalah musyawarah serta menjunjung tinggi hukum adat dan lingkungan selama masih bisa ditempuh, tapi bukan berarti harus menekan pihak lain dengan mendenda sebesar Rp 40 juta, surat pernyataan tersebut konon sudah berada di tangan kami, dikarenakan klien kami yang merasa dipojokan memohon bantuan pendampingan kepada Kantor Hukum Samsul Bahri dan Rekan," paparnya ke awak media.
Lanjutnya, Silahkan jika memenuhi unsur kami akan hadapi dan dampingi klien kami, akan tetapi jangan sampai menyebar, menuai serta akhirnya berbuntut membuat kegaduhan yang fakta hukumnya belum bisa dibuktikan, kami minta semua pihak bisa menjaga Hak dan Nama baik seseorang, apalagi konon semua yang diberitakan tersebut adalah anak dibawah umur, yang semuanya tidak baik hingga membuat berita miring ataupun sepihak tanpa dilandasi dasar yang nyata, apabila pihak klien kami dirugikan atas berita tersebut kami juga akan menindak tegas wartawan media dimaksud agar lebih profesional dan seimbang serta menyaring berita yang belum di Up, "tegas praktisi hukum tersebut.
Lebih lanjut Agus juga menambahkan, Jangan sampai karena permintaan uang hingga Rp 40 juta tersebut ditolak malah pihak lain memberikan statement berbeda dan berusaha menjebloskan anak dibawah umur yang dalil serta faktanya belum bisa dibuktikan. (Agus)

COMMENTS