Labuhanbatu,Radar kriminal -Satu bulan di buru, RA(28) pelaku pencurian sepeda motor (Septor) jenis Supra 125 ini, akhirnya di ciduk Tekap ...
Labuhanbatu,Radar kriminal-Satu bulan di buru, RA(28) pelaku pencurian sepeda motor (Septor) jenis Supra 125 ini, akhirnya di ciduk Tekap Reskrim Polsek Marbau dari jalan H.Adam malik Rantauprapat, Kabupaten labuhanbatu, Propinsi Sumatra utara, tepatnya di depan Cafee A lengkap dengan barang buktinya.Sabtu (13/6/2020).
Penangkapan RA (28) ini, di lakukan, Tekap Polsek Marbau, karena ada laporan Hasrul Efendi seorang warga masyarakat Marbau, labura, telah kehilngan 1 unit sepeda motor bebek jenis Supra 125 miliknya, dari dalam rumah , karna di tinggal pergi olehnya kemedan ,untuk melihat anak nya.
Kapolres labuhanbatu AKBP Agus Darojad SIK.MH. melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Parikhesit SIK.MH. menyampaikan pada awak media,Sabtu (13/6/2020) serta membenarkan, penangkapan RA(28) pelaku pencurian 1 unit Septor jenis supra 125 milik warga.
Kornologis yang di sampaikan Kasat Reskrim Polres labuhanbatu AKP Parikhesit, Selasa, (21/4/2020) Hasrul Efendi, warga Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu utara ini, berangkat ke Medan untuk menjemput anak nya, Sebelum berangkat ia menyimpan sepeda motor jenis Supra 125 warna hitam lis merah BK 4878 YAL di dalam gudang belakang rumah.
Namun, ketika ia pulang dari medan dan melihat situasi belakang rumah gudang penyimpanan kereta miliknya, sonta saja Hasrul Efendi terkejud, bahwa pintu gudang rumahnya telah terbuka dan kunci Engsel pintu nya tampak hancur, diduga telah dirusak oleh maling yang Inisial RA secara paksa, sehingga sepeda motor milik nya sudah tidak ada lagi di tempat (Hilang).
Melihat septor miliknya taknada di tempat, langsung saja Ia pun mendatangi Polsek Marbau guna membuat Laporan Polisi (LP ) :38/VI/2020/LB. Marbau, dengan kerugian materi sebesar Rp10.000 000.(Sepuluh juta rupiah).
Melanjuti laporan yang diterima, Tim Tekab Reskrim Polsek Marbau dibawah pimpinan Ipda Fajar Siddik kemudian melakukan pencarian pelaku nya hingga pengembangan, dan mendapat informasi, bahwa pelakunya merupakan RA (28), warga Desa Simpang Empat, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu utara.
Tidak menunggu waktu lama lagi, Jumat (12/6/2020) Tekab resktim polsek marbau mendapat informasi bahwa tersangka RA, sedang berada di depan Karaoke A di Jl. H. Adam Malik Rantauprapat,hingga diipastikan pelaku RA ditempat tersebut.
Langsung saja Tim Tekap Reskrim Polres labuhanbatu menuju lokasi dan berhasil membekuk RA tersangka Pencurian Septor di Bekuk, lalu di gelandang ke Mapolsek Marbau beserta barang buktinya, Untuk proses lebih lanjut, tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Marbau."(Dy)

COMMENTS