LABUHANBATU-Radar Kriminal ,Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Kec. Panai Hulu memberikan apresiasi atas kinerja Sat Resnarkoba Polres...
LABUHANBATU-Radar Kriminal,Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Kec. Panai Hulu memberikan apresiasi atas kinerja Sat Resnarkoba Polres Labuhanbatu dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Ketua Granat Panai Hulu Kholik Saragi SH mengajak masyarakat agar membantu Sat Resnarkoba Polres Labuhanbatu dalam memberantas narkoba, khususnya di Kec. Panai Hulu.
"Apa yang dilakukan Sat Resnarkoba Polres Labuhanbatu harus kita dukung, kepada seluruh elemen masyarakat agar bisa membantu memberikan informasi penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,"sebutnya.
Ia juga mengatakan tingkat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba saat ini sangat mengkhawatirkan. Menurutnya, narkoba telah membelit masyarakat dari berbagai tingkatan sosial maupun profesi.
'Meski kita telah menyatakan perang terhadap narkotika, namun ekpansi narkotika kian masif. Kita apresiasi kinerja Polres Labuhanbatu khususnya Sat Resnarkoba dalam memerangi, menekan dan memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” ujarnya, Selasa (14/7/2020).
Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu SH MH, Selasa (14/7/2020) mengucapkan terimakasih atas apresiasi yang diberikan Granat Panai. Ia juga sangat mengharapkan peran serta masyarakat membantu dalam pemberantasan narkoba.
Dijelaskan, terkait dua orang saksi yang diamankan Polsek Panai Hilir 1 Juli 2020 lalu telah ditindaklanjuti. Ia mengatakan bahwa Jenny Br. Napitupulu, Pr (26) warga Desa Tanjung Haloban Kec. Bilah Hilir dan Fadli, Lk (15 ) warga Lingk IV Sei Berombang Kec.Panai Hilir diamankan Polsek Panai Hilir di sebuah rumah kosong di Lingk V Kel. Sei Berombang.
"Adapun keduanya diamankan berawal dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Kemudian tim Polsek Panai Hilir melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan Fadli diteras. Sementara Jenni sedang tertidur didalam kamar,"ungkapnya.
Mantan Kasat Resnarkoba Polres Sergei itu juga mengatakan dari hasil penggrebekan diamankan satu plastik klip transparan berisi kristal diduga sabu seberat 0,06 Gr, mancis dan alat hisap shabu.
"Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik pembantu Polsek Panai Hilir Briptu Syawaluddin Adi Putra Siregar terhadap ke dua orang tersebut tidak mengetahui siapa pemilik barang bukti di tempat kejadian perkara,"ujarnya.
Kapolsek Panai Hilir AKP HM.Sibarani sebelumnya juga telah berkordinasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu. Selanjutnya, Rabu 1 Juli 2020,kasus tersebut dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Labuhanbatu sekira pukul 22.30 WIB.
"Adapun tindakan yang dilakukan Sat Resnarkoba Polres Labuhanbatu yaitu melakukan test urine kepada dua orang yang diamankan dan hasilnya positif mengandung methapethamine. Kemudian digelar perkara dengan kesimpulan ke dua orang yang diamankan tersebut diserahkan kepada BNNK Labura untuk dilakukan rehabilitasi medis,"pungkasnya.(Dharma Bakti)
Rantauprapat,15 Juli 2020
Penulis:Dharma Bakti
Teks Fhoto:1. Dokumentasi dan BA serah terima dengan pihak BNNK Labura,2. Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu


COMMENTS