Radar kriminal -Sebanyak 64 orang kepala sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, mengundurkan diri. Pengund...
Radar kriminal-Sebanyak 64 orang kepala sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, mengundurkan diri.
Pengunduran diri terkait persoalan pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Surat pengunduran diri itu sudah diterima oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Inhu, Ibrahim Alimin pada Selasa (14/7/2020) siang.
Namun, belum diputuskan apakah pengunduran diri kepala sekolah tersebut dikabulkan atau tidak.
"Surat pengunduran diri 64 kepala sekolah SMP ini akan saya teruskan ke bupati
Tapi, apakah disetujui atau tidak tergantung kepada bupati nantinya," kata Ibrahim kepada Wartawan Radar Kriminal melalui sambungan telepon, Rabu (15/7/2020).
Meski demikian, Ibrahim meminta para kepala sekolah tetap bekerja sebelum keluarnya surat bebas tugas.
Menurutnya, saat ini masih banyak pekerjaan di sekolah yang mesti diselesaikan.
"Kita kan sudah masuk sekolah tahun ajaran baru 13 Juli 2020 kemarin, di masa pandemi Covid-19 ini.
Jadi saya minta mereka tetap bekerja sebelum keluar surat pembebasan tugas, karena ada ijazah-ijazah dan rapor yang harus ditandatangani.
Apalagi sekarang situasi tidak normal karena Covid-19, jadi kasihan anak-anak kita," kata Ibrahim.
Terlepas dari semua itu, Ibrahim mengaku menyerahkan semua itu kepada para kepala sekolah.
Namun, dia berharap untuk saat ini kepala sekolah tetap bekerja sampai surat keputusan dikeluarkan
Mereka saat itu membawa map dalam jumlah banyak yang berisi surat pengunduran diri.
"Dalam audiensi menyatakan bahwa mereka semua mengundurkan diri.
Saya selaku kepala dinas sangat terkejut, karena kita baru masuk sekolah SMP pada 13 Juli 2020 kemarin di masa pandemi Covid-19 ini.
Kemudian, ada ijazah-ijazah dan rapor yang harus ditandatangani," sebut Ibrahim.
Ibrahim kemudian bertanya kepada perwakilan kepala sekolah mengenai alasan pengunduran diri tersebut.
"Alasan mengundurkan diri, karena mereka mengaku merasa terganggu dan tidak nyaman mengelola dana BOS.
Sementara mereka mengelola dana BOS kan tidak banyak.
Ada yang dapat Rp 56 juta, Rp 53 juta dan ada Rp 200 juta per tahun," kata Ibrahim.
Sebagian dari mereka mengaku tak nyaman mengelola BOS karena sering diperas oleh aparat penegak hukum.
Menurut Ibrahim para kepala sekolah merasa tidak nyaman dan meminta menjadi guru biasa.
Ibrahim mengatakan, surat pengunduran diri 64 kepala sekolah itu sudah diterima.
Namun, belum diputuskan apakah disetujui atau tidak.
"Apakah disetujui Bupati untuk pembebasan tugas itu tergantung pada Bupati nanti.
Makanya saya sampaikan ke mereka jaga kondusifitas.
Kemudian, sebelum keluar surat pembebasan tugas, saya mohon kepada mereka agar tetap bekerja, karena kasihan anak-anak kita. Tapi itu tergantung mereka lagi," kata Ibrahim. (Red)

COMMENTS