Mimika,Radar Kriminal- Terkait dengan suatu permasalahan yang di hadapi oleh masyarakat mimika terutama yang bergerak di bidang usaha pengol...
Mimika,Radar Kriminal-Terkait dengan suatu permasalahan yang di hadapi oleh masyarakat mimika terutama yang bergerak di bidang usaha pengolahan kayu seperti pedagang kayu olahan dan juga yang bergerak di bidang mebeler yang di karenakan tidak di keluarkan izin penebangan n pengola han kayu oleh dinas kehutan an dan lingkungan hidup pro pensi papua yang sudah berjalan sekitar satu tahun para pengusaha kayu lokal ini tidak memakai izin dalam melaksanakan aktivitas usaha mulai dari penebang an sampai ke tempat pengolahan.
Dengan adanya persoalan tersebut HIPKAL himpunan pengusaha kayu lokal men datangi kantor DPRD kabupaten mimika untuk menyampaikan aspirasi tentang tidak di keluarkanya izin dari dinas kehutanan propensi papua dalam hal ini pengurus hipkal di temui oleh komisi B dan di dalam pertemuan tersebut Rizal patakdan sebagai ketua komisi menerima surat pengaduan dan sekaligus aspirasi yang sifatnya koordinasi dari hipkal terkait permasalahan izin kurang lebih selama satu tahun tidak di keluarkan oleh dinas kehutanan n lingkungan hidup propensi papua.
Kepala cabang kehutanan kabupaten mimika mardiana hamidi setelah di konfermasi oleh radar kriminal membenarkan tentang tidak di keluarkanya izin penebangan dan pengolahan kayu dari dinas kehutanan propensi papua dan juga di sampaikan oleh mardiana hamidi selaku kepala cabang kehutanan kabupaten mimika bahwa kami selaku pelayanan kepada masyarakat khusus nya pengusaha kayu lokal telah mendorong pengurusan izin tersebut yang memang merupakan tugas kepala cabang kehutanan kabupaten mimika sampai di tingkat dinas propensi papua sesuai dengan undang undang no 24 tahun 2018 bahwa kepengurusan yang berkai tan dengan pengolahan kayu bukan menjadi kewenangan cabang kehutanan kabupa ten akan tetapi menjadi tugas dan kewenangan kehutanan dinas propensi .
Himpunan pengusaha kayu lokal ( hipkal ) sebagai wadah dari pengusaha kayu yang ada di kabupaten mimika sangat menyayang kan dengan tidak di keluarkan izin pengolahan selama selama satu tahun lebih dan juga seluruh anggota hipkal merupakan orang orang yang patuh terhadap peraturan pemerintah termasuk dalam hal izin usaha ataupun dalam hal kepengurusan izin penebangan dan pengolah an hipkal sendiri mempunyai anggota terdaftar di kehutanan kabupaten mimi ka sebanyak 31 anggota namun setelah tidak di keluarkan izin dari dinas kehutanan propensi ada peningkatan tiga kali lipat yaitu sekitar 150 pengusaha kayu lokal yang secara keseluruahan untuk memenuhi kebutuhan kayu untuk pembangunan di kabupaten mimika karena tidak adanya izin dari dinas kehutanan propensi maka dari itu kehutanan cabang mimika tidak bisa melaku kan tindakan penekanan kepada pengusaha yang tidak mempunyai izin penebangan dan pengola han kayu dan selama ini mardiana hamidi selaku kepala cabang sebatas melakukan pembinaan kepada operator dan pengusaha yang melakukan penebangan liar .
Permasalahan izin yang terkatung katung hingg satu tahun lebih di dinas kehutan an propensi menjadi pertanyaan bagi masyarakat apakah persolan izin ini memang sengaja di biarkan agar masyarakat bebas untuk melakukan peneba ngan liar sehingga dengan adanya pembiaran ini di kwatirkan oleh hipkal bagi masyarakat yang tidak tergabung di dalam himpunan pengusaha kayu lokal tidak mengetahui letak giogtafis hutan produksi dan hutan lindung.
Hipkal menyikapi kejadian ini yang paling di rugikan adalah negara yang pertama tidak adanya kontribusi para pengusaha kayu lokal atau pajak kepada pemerintah daerah dan yang ke dua hipkal telah di jadikan kambing hitam seolah olah dsngan permasalahan izin ini di jadikan bisnis kayu gelap oleh anggota hipkal yang ke tiga tidak adanya izin selama ini sekitar lebih satu tahun di jadikan suatu kesempatan oleh oknom aparat untuk menjadi bemper para pengusaha untuk melakukan penebangan liar dan pengolahan kayu secara ilegal dan hal tersebut bukan menjadi rahasia umum di kalangan masyarkat selama ini. (Rudi abdurachman)


COMMENTS