Lingga,Radar Kriminal- Lingga Kepri Pembagian BLT Dana Desa Mamud Kabupaten Lingga Kepulauan Riau yang di potong sebesar Rp 530.000 per KK b...
Lingga,Radar Kriminal-Lingga Kepri Pembagian BLT Dana Desa Mamud Kabupaten Lingga Kepulauan Riau yang di potong sebesar Rp 530.000 per KK belakangan ini menuai polemik
Menurut Marjono selaku Kepala Desa Mamud mengatakan pembagian BLT DD yang berbentuk beras dan di bagikan ke seluruh Kepala Keluarga yang terdapat di Desa Mamud tidak menyalahi aturan karena sebelumnya sudah di setujui oleh masyarakat dan BPD Desa Mamud
"Kami sebelumnya sudah melakukan musyawarah desa bersama masyarakat dan BPD Desa Mamud yang mana hasil rapatnya seluruh masyarakat yang menerima BLT DD dan BPD sepakat di potong untuk membeli beras dibuktikan dengan berita acara musyawarah dan daftar hadir" tutur Marjono kepada hitvberita.com saat di hubungi melalui telepon
Marjono juga mengatakan, waktu pembagian beras dari BLT DD di hadiri oleh Camat Senayang, Bupati Lingga serta Pendamping Lokal Desa dan BPD Mamud
Apakah ada peraturan yang mengatakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa oleh pihak Desa boleh dialihkan ke pembelian sembako yang mana sembako tersebut di bagikan ke seluruh Kepala Keluarga yang ada di Desa tersebut tanpa ada sedikit pun pengecualian sesuai peraturan pemerintah
Berdasarkan permendes PDTT 6 tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendesa PDTT 11 tahun 2019 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 adalah dalam Pasal 8A nomor 2 dan 3 yang berbunyi :
Penanganan dampak pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa BLT-Dana Desa kepada keluarga miskin di Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
Keluarga miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang menerima BLT-Dana Desa merupakan keluarga yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan, belum terdata menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan kartu pra kerja, serta yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis
Dalam peraturan kemendes di atas sudah sangat jelas, namun pemerintah Desa Mamud seolah sengaja tidak memperdulikan apa yang sudah seharusnya menjadi acuan mereka dalam penyaluran BLT DD tersebut
Beras yang di belanjakan dari pemotongan tersebut sebanyak 3.620 kg dengan harga Rp 14.000 perkilonya, di bagikan ke 163 Kepala Keluarga yang ada di Desa Mamud, artinya termasuk perangkat Desa dan Kepala Desa sendiri pun menerima beras tersebut,
Apakah tindakan penyaluran BLT DD tersebut sudah sesuai dengan peraturan kementerian desa, dimana penerima BLT DD bukan perangkat desa, ASN, serta RT/RW
Pertanyaannya Dimana peran penting petugas Pendamping Desa serta peran penting instansi pemerintah yang berkompeten terhadap Desa, yang seharusnya memantau, membimbing serta menyetujui pihak Desa dalam mengambil keputusan khususnya penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tersebut
Tentu Hal ini menimbulkan prasangka-prasangka yang tidak baik bagi sejumlah masyarakat, apakah kesalahan-kesalahan ini hanya dilakukan Desa Mamud saja, atau masihkah ada lagi kesalahan yang di lakukan desa-desa lain selain desa mamud,
Karena tujuan pemerintah membuka keran penyaluran BLT DD yang semestinya berbentuk uang tunai ini adalah untuk meringankan beban masyarakat miskin dan benar-benar membutuhkan disebabkan imbas dari pandemi covid-19 berita ini kami dapat kan dari salah satu awak midia di kabupaten lingga,
Semoga saja untuk Kuasa Pengguna Anggaran Desa yang ada di Kabupaten Lingga ini tidak mencontoh Desa Mamud yang di nilai terlalu berani mengambil keputusan tanpa mengikuti acuan dari pemerintah tentang penyaluran BLT DD.
(Jiprizal).

COMMENTS