Pandeglang, Radar Kriminal - Akses Jalan Desa yang di peruntukan untuk akses keluar masuk wara agar mudah melakukan Aktifitas , Sehari - ha...
Pandeglang, Radar Kriminal - Akses Jalan Desa yang di peruntukan untuk akses keluar masuk wara agar mudah melakukan Aktifitas , Sehari - hari dari yang tadinya hanya jalan setapak yang hanya beralaskan Tanah tanpa ada pengerasan namun dengan program pemerintah saat ini melalui program dana Desa masyarakat di pedesaan pun bisa bersaing dengan wilayah di perkotaan tanpa harus menunggu pembagian wilayah dari pemerintah daerah. Melalui program Dana Desa (DD) yang di desain Untuk kesejahteraan. Masyarakat di pedesaan.
Namun dalam pembangunan jalan sekalipun jalan terebut untuk kepentingan masyarakat di wilayah tersebut tidak semuanya pembangunan berjalan lancar, terkendala dari cuaca , akses jalan menuju lokasi untuk pengiriman material, dan yang paling penting kesediaan masyarakat pemilik lahan untuk menghibahkan tanahnya di jadikan , Jalan oleh Pemerintah Desa.
Seperti pembanguna Jalan Desa di kampung Citundun Desa Campaka Kecamatan Sindangresmi Kabupaten Pandeglang , psembangunan jalan Desa untuk kepentingan aktifitas warga yang di bangun dengan Panjang jalan 130 Meter dan Lebar 2 meter tidak semulus kepentingan warga setempat saat di bangun peningkatan jalan dengan pengerasan menggunakan batu belah tidak mendapat restu dari pemilik lahan yang biasa di jadikan jalan setapak oleh warga setempat .berdasarkan Pantauan pembangunan jalan di Kp Citundun ahirnya dengan tidak mengurangi volume di paksakan menabrak Tiang listrik milik PLN yang sudah berdiri kokoh lama.
AWANG Kepala Desa (KADES) Desa Campaka Membenarkan Peningkatan jalan Desa yang menggunakan biaya dari (DD) terkendala dengan tiang listrik dan Dalam waktu dekat ini akan di pindahkan oleh kepala Desa Karna pihaknya sudah , mempunyai alat sendiri untuk memindahkan Tiang Listrik PLN .
" Itu jalan yang di anggarkan dari DD di tahap dua anggaran yang tersisa dari BLT Tahap Dua Desa Campaka , dan anggaranya pun Hanya Rp 17 000 000 (Tujuh Belas Juta Rupiah) , Kendalanya itu sampai menabrak tiang listrik Karna jalan yang tadinya , di gunakan Masarakat dengan jalan setapak , sesuai pengajuan DD 130 meter , tidak di perbolehkan oleh pemilik lahan melintasi tanah tersebut. Karna kami tidak mau mengurangi volume dan ada lahan warga yang di hibahkan untuk jalan , kami lanjutkan sisanya tinggal 30 meter namun saat di lanjutkan ada Ting listrik di tengah jalan milik PLN , ucap Awang
Masih kata Awang (KADES) menambahkan" dalam waktu dekat ini kami , akan memindahkan tiang listrik yang berada di tengah jalan , peralatan takel kami sudah ada , tinggal kami berkordinasi dengan PLN untuk pemindahan atau menggeser kan Tiang listrik . Agar jalan tersebut tidak terkendala dengan tiang Listrik di jalan . Tambah AwAng.(agus)


COMMENTS