Bengkalis, Radarkriminal.com | Bawaslu Kabupaten Bengkalis bersama Tim Sentra Gakkumdu (Kejaksaan dan Kepolisian), menggelar road show so...
Bengkalis, Radarkriminal.com | Bawaslu Kabupaten Bengkalis bersama Tim Sentra Gakkumdu (Kejaksaan dan Kepolisian), menggelar road show sosialisasi netralitas ASN dan kepala desa. Hal ini dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran netralitas bagi para ASN dan kepala desa dalam proses penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Bengkalis yang akan digelar 9 Desember 2020 mendatang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis Mukhlasin, Jumat (14/8/2020) di sela-sela kegiatannya mengatakan, bahwa ASN dan kepala desa dinilai sangat rentan untuk terlibat dan dilibatkan oleh pasangan calon maupun tim sukses pasangan calon tertentu dalam proses pemilihan, khususnya pada kegiatan kampanye. Atas dasar itu, pihaknya berkepentingan untuk melakukan kegiatan sosialisasi agar setiap kepala desa dan ASN dapat memahami aturan pelaksanaan Pilkada.
Dijelaskannya, ada beberara regulasi yang disampaikan Bawaslu Kabupaten Bengkalis sebagai dasar hukum bahwa ASN dilarang ikut serta sebagai pelaksana atau tim kampanye Pemilu dan beberapa yang menjadi dasar hukum, diantaranya dalam UU Nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 Tentang Disiplin Pengawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, Perbawaslu Nomor 6 tahun 2018 Tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang pada dasarnya mengamanatkan kepada ASN dan Kepala Desa serta Perangkat Desa agar menjadi abdi negara yang profesional dan independen serta bebas dari intervensi Politik.
“Tentunya kita tidak ingin nantinya ada ASN maupun kepala desa yang terlibat dalam kegiatan kampanye, baik secara praktis apalagi secara langsung,” tegas Mukhlasin.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bengkalis ini lebih lanjut menegaskan, bahwa dalam pelaksanaan Pilkada serentak seluruh ASN dan kepala desa dihimbau agar tetap di posisi yang netral, tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon. “Aturan sudah jelas, ASN dan kepala desa tidak boleh berpihak dan aktif mendukung calon. Kalau memang ada dugaan ketidaknetralan itu, maka akan kami proses,” tegas Mukhlasin lagi.
Netralitas bagi ASN dan kepala desa ini menurut Mukhlasin memang sudah sangat jelas diatur di dalam undang-undang. Pelanggaran terhadap netralistas ini dikategorikan kepada pelanggaran yang bisa dikenai sanksi pidana maupun sanksi administrasi. “Sanksi sudah jelas bagi ASN dan kepala desa apabila tidak netral. Ada sanksi andminstrasi maupun sanksi pidana,” jelasnya.
Di bagian lain mantan Ketua Panwaslu Kecamatan Bantan ini berharap, penyelenggaraan Pilkada Bengkalis Desember 2020 mendatang tidak ditemukan pelanggaran netralitas ASN dan kepala desa di wilayah Kabupaten Bengkalis. Bahkan pihaknya terus berupaya untuk mencegah pelanggaran ini dengan intens menghimbau agar para ASN dan kepala desa di daerah ini tetap menjaga netralitasnya sebagai abdi negara dan masyarakat.***(Ril / Rk)

COMMENTS