RADARKRIMINAL SINTANG (Kalbar),14/08/2020. Kembali awak media ini menerima informasi dilapangan pada Jum'at pagi (14/08/2020), terkait ...
RADARKRIMINAL SINTANG (Kalbar),14/08/2020. Kembali awak media ini menerima informasi dilapangan pada Jum'at pagi (14/08/2020), terkait maraknya penyulundupan kayu ilegal antar kabupaten yang terjadi di wilayah Kabupaten Sintang.Akitivitas ilegal loging diduga sudah sejak lama terjadi,yang jadi pertanyaan awak media Aparat hukum antar polres melawi dan polres sintang terkesan tutup mata.
Adanya dugaan selundupan kayu ilegal oleh cukong kayu dari Kabupaten Melawi ke Kabupaten Sintang yang diterima langsung oleh toke kayu somel yang Ada di Akcaya Satu Dan Baning pihak wartawan langsung konfirmasi ke Polres Sintang karena telah menerima laporan tersebut.
Terkai hal tersebut Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Sintang sekaligus wartawan media Harapan Rakyat Erikson Simanjuntak angkat bicara terkait permainan secara diam-diam.Hasil investigasi tim media,ada tiga somel yang menampung atau jadi penadah kayu ilegal tersebut,1.somel alif yang berada di jalan akcaya satu,yang notabene alif sudah pernah tersandung kasus ilegal loging dan di pidana sebelas bulan lebih,dan saat ini masih beraktivitas.2 Somel ajau yang berada di jalan yc,uepang urai baning kota.3.somel ahin yang berada di yc.uepang urai baning kota.
Informasi yang diterima bahwa kayu yang berjenis kayu meranti tersebut tidak memiliki dokumen resmi. Dan hal tersebut disampaikan kepihak Polres Sintang untuk ditindaklanjuti proses hukumnya.
"Jadi kita sudah sesuai dengan prosedur dan sesuai dengan hasil temuan yang kita terima bahwa kayu-kayu ini yang berasal dari Kabupaten Melawi kita sudah laporkan resmi ke Polres Sintang," ungkap Erikson Simanjuntak.
Dijelaskan Simanjuntak juga bahwa berhubung Kasat Reskrim AKP Indra Asrianto, S.I.K, Kapolres Sintang AKBP John H. Ginting, S.I.K dan Kasat Intel Polres Sintang tidak berada di tempat karena mengikuti kegiatan di Pontianak maka laporan tersebut dihubungi via telepon kepada Kasat Reskrim Polres Sintang dan Kasat Reskrim meminta Barang Bukti (BB) dishare melalui WhatsApp.
"Dan kita sudah kirim BB tersebut. Artinya mereka mau menindaklanjuti laporan kita. Dan itu yang kita tunggu.
Ditambahkan Simanjuntak juga hasil temuan kayu ilegal yang masuk ke somel-somel di Sintang tersebut berjumlah sekitar 500 batang dengan ukuran 17 x 9 cm dan ini bervariasi.
"Ada yang 11 x 9 cm, jenis kayu meranti dan ini sudah antar Kabupaten. Dan ini perlu ditindaklanjuti ya kan? Darimana sumber kayunya. Apakah ada HPH atau dari Hutan Lindung. Dan ini yang perlu kita pertanyakan.
Simanjuntak berharap kepada pihak Polres Sintang supaya kasus ini ditindaklanjuti terlebih dahulu. Barang bukti agar diamankan terlebih dahulu di Polres Sintang dengan cara di beri Police Line terlebih dahulu.Erikson meminta aparat hukum kabupaten Sintang supaya mengusut tuntas juga izin izin somel yang ada di kabupaten sintang,kalau pihak somel tidak memiliki izin resmi ini sudah masuk pengelapan pajak daerah.
"Erikson menambahkan supaya kasus ini segera mendapatkan titik terang sesuai dengan prosedur hukun,pungkas nya.( Tim Red )


COMMENTS