Muara Enim,Radar Kriminal.com Sesuai amanah Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Perpres Nomo...
Muara Enim,Radar Kriminal.com
Sesuai amanah Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang barang dan jasa. Menyebutkan dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara diwajibkan memasang papan nama proyek, dimana harus mencantumkan jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lamanya pekerjaan.
Namun sepertinya peraturan peraturan tersebut masih saja ada oknum oknum pelaksana proyek yang terkesan memandang sebelah mata, mengangkanginya seolah pelaksanaan proyek semaunya saja.
Hal ini disampaikan Ruslan terkait temuannya terhadap pelaksanaan proyek drainase di Jalan lintas di Desa Sugihwaras, Kecamatan Panang Enim Kabupaten Muara Enim tahun 2020
Dikatakannya, berawal dirinya menerima informasi dari warga setempat yang mendapati pelaksanaan proyek di desa Sugihwaras, Kecamatan Panang Enim Kabupaten Muara Enim, yang tidak diketahui proyek darimana. Karena proyek tersebut tidak dilengkapi papan informasi proyek.
" Kami bersama tim sudah mendatangi lokasi, dan benar ada proyek yang tidak ada papan proyeknya " Ujar lelaki yang akrab disapa Alan ini, Sabtu (22/08/2020).
Alan sangat menyayangkan sikap kontraktor nakal yang tidak mengindahkan aturan yang ada. Proyek yang dibangun ini dianggap seperti proyek siluman, proyek uka uka, sebab tidak dipasangkan papan informasi proyek dilokasi proyek.
" Perbuatan kontraktor nakal seperti ini terkesan menunjukan ketidak transparanannya dalam mengelolah uang negara, ini trik yang berupaya membohongi masyarakat, agar tidak termonitoring besar anggarannya dan sumber anggarannya dari mana padahal sudah jelas aturannya." Jelas Alan.
Lanjut Alan, Temuan ini juga menunjukan bahwa tidak proaktifnya pengawas lapangan dan PPK Proyek yang bersangkutan. Cuma melakukan monitor dan mengawas diatas meja.
" Pada hal, itu merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam melakukan pengawasan " Ujar Alan
" Janggalnya lagi, proyek drainase ini juga tidak diketahui Pemerintah desa setempat "Terangnya.
Sementara itu sebelumnya secara terpisah Kepala Desa Sugihwaras Lia Julistina MPd juga sudah dibincangi media ini, Minggu (16/08/2020).
Dikatakannya, kalau dia sendiri sebagai Kepala Desa Sugihwaras tidak mengetahui pelaksanaan proyek drainase tersebut.
" Kami sendiri sebagai Pemerintah Desa setempat tidak mengetahui proyek itu anggaran mana, pelaksananya siapa, nilainya berapa, karena memang tidak ada papan informasi Proyek. Pihak kontraktor pun tidak ada memberitahu kami " Ucapnya.
Sedangkan pihak Pemkab Muara Enim yang coba dikonfirmasi melalui Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, belum bisa dikonfirmasi (Khair)

COMMENTS