Rohil, Radarkriminal.com | Meninggalkan rumah dalam jangka waktu yang lama, Misalkan berlibur di luar kota atau pulang kampung (mudik), san...
Rohil, Radarkriminal.com | Meninggalkan rumah dalam jangka waktu yang lama, Misalkan berlibur di luar kota atau pulang kampung (mudik), sangat rentan terhadap aksi pencurian. Kali ini aksi pencurian dengan pemberatan kembali terjadi di Rohil tepatnya di wilayah Polsek Bagan Sinembah saat rumah dalam keadaan kosong di tinggal pemiliknya pulang kampung.
Hal ini berdasarkan laporan Nomor: LP/90/VIII/2020/RIAU/RES ROHIL/Tanggal 22 Agustus 2020 dengan kejadian perkara,Sabtu (08/08) lalu Sekira Pukul 03.00 WIB di Jalan Lintas Riau-Sumut KM 24 Kelurahan Balam Sempurna Kota Kecamatan Balai Jaya Rokan Hilir (Rohil).
Dengan pelaku seorang buruh inisial H Sitepu Alias Erdi (29) warga Jalan Pare-Pare KM 24 Balam Kelurahan Balam Sempurna Kecamatan Balai Jaya Rohil. Korban Fauzanul (26) seorang pedagang warga Kampuang Tangah, Lubuk Alung, Padang Pariaman atau Jalan Lintas Riau-Sumut KM24.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto,SH,SIK yang di konfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi,SH, pada Senin (24/08/2020). Membenarkan pengungkapan tidak pidana pencurian dengan pemberatan ini setelah menerima laporan dari korban di Polsek Bagan Sinembah, dengan kerugian Material sebesar 12 juta."terang Juliandi, seperti dilansir dari suaraaktual.co.
Juliandi mengatakan kronologis kejadian terjadi pada, Kamis (06/08/2020) saat pelapor meninggalkan rumah bersama keluarga pulang ke Padang Pariaman,Propinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Setibanya di Sumbar, pelapor pada Sabtu (08/08/2020) Sekira Pukul 08.00 WIB, pelapor memantau kondisi rumahnya melalui CCTV yang terpasang dirumah yang terkoneksi ke HP miliknya, pada rekaman CCTV tersebut pelapor melihat ada 2 orang laki-laki yang sedang melakukan pencurian di rumahnya, melihat hal itu pelapor langsung menghubungi saksi Tamba dan Ilham untuk memeriksa keadaan rumah pelapor.
"Setelah diperiksa oleh saksi diketahui bahwa keadaan jendela kamar rumah pelapor sudah rusak kemudian saksi melihat kedalam rumah melalui jendela bahwa keadaan kamar sudah berserakan."Terang Juliandi.
Melihat hal tersebut, sambung Juliandi lagi, korban langsung pulang kembali untuk memeriksa keadaan rumahnya, diketahui bahwa barang-barang milik pelapor yang hilang diantaranya 1 unit mobil mainan anak-anak, 4 buah perhiasan emas dalam bentuk cincin yang ditaksir seberat 12,5 gram, 2 buah tas sandang wanita,1 buah baju, dan jaket parasut.
Kemudian korban memperlihatkan rekaman CCTV kepada saksi dan teman-temannya untuk mengidentifikasi pencuri dalam rekaman CCTV tersebut, dan salah satu pelakunya dikenali bernama H Sitepu.
Selanjutnya pada Jumat, (21/08/2020) Sekira Pukul 22.00 WIB pelapor mendapat informasi bahwa terlapor H Sitepu sedang berada di Jalan Lintas Riau-Sumut KM 21 Balam. lalu didatangi pelapor dan berhasil mengamankan terlapor serta menanyakan kejadian pencurian tersebut."Saat itu terlapor mengakui perbuatannya sehingga pelapor membawanya ke rumah pelapor dan menghubungi pihak Kepolisian. Pelaku di gelandang ke Mapolsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut tutup AKP Juliandi SH.***(Ril / Rk)

COMMENTS