Duri, Radarkriminal.com | Keberhasilan pengungkapan kasus atau perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) kembali diungkap S...
Duri, Radarkriminal.com | Keberhasilan pengungkapan kasus atau perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) kembali diungkap Sat Reskrim Polres Bengkalis. Kali ini keberhasilan penyidik pengungkapan dalam tempo hitungan hari yang begitu singkat sejak menerima laporan pencurian Hp dari korban R. DEVIANI Binti SUKAR (33) dengan saksi berinisial RA ( 25) dan RR (20), berhasil mengamankan 4 (Empat) orang terduga pelaku kejahatan berinisial, JTN (19) sebagai pelaku pencurian, EST Alias ANTO (20) sebagai pelaku membantu menjualkan Hp hasil curian, FST Alias UCOK (22) juga sebagai pelaku membantu menjualkan Hp hasil curian, dan KSMK Alias KEVIN (24) sebagai penadah, pada hari Jum'at, 28 Agustus 2020, Sekira Pukul 17.00 Wib.
Kapolres Bengkalis AKBP HENDRA GUNAWAN,SIK,MT yang di dampingi Kasat Reskrim AKP ADRIE .SH.SIK menerangkan, "Ada sebanyak 4.(Empat) Orang Pelakunya dalam Perkara ini dan Semua data para tersangka ada pada kita", ungkapnya, Sabtu (29/8/2020).
Begini kronologisnya sehingga para tersangka kita amankan, ulas Kapolres yang sangat faniliar dengan Wartawan ini. Pada hari Minggu tanggal 23 Agustus 2020 sekira pukul 04.00 wib, di rumah kontrakan Jalan Desa Harapan Gg.Taqwa Kel.Air Jamban Kec.Mandau, saat itu R. DEVIANI terbangun dan melihat seorang laki laki berdiri di pintu kamar, lalu laki-laki tersebut melarikan diri kearah dapur, korban membangunkan saksi R A langsung mengecek laki-laki tersebut ke dapur, ternyata laki-laki tersebut tidak ada lagi, DEVIANI dan R.A melihat ada bekas kaki di dekat pijakan mesin cuci, kemudian dengan cemas mereka mengecek hp nya masing masing ternyata 2 Unit Hp DEVIANI dengan tipe 1 Unit Hp Samsung j5 dan 1 Unit Hp merk Vivo y12 sudah tidak ada lagi dan 1 unit Hp merk Oppo f9 milik R.A juga ikut hilang.
Atas kejadian tersebut, pelapor merasa dirugikan sebesar Rp.7.500.000 dan melaporkan perkara tersebut ke Polres Bengkalis.
"Mendapati Laporan Tersebut saya disposisikan melalui Pak Kasat Reskrim agar segera ditindak lanjuti sampai tuntas dan saya beri waktu Paling lama 10 (Sepuluh) hari yang hasilnya team opsnal BKO 125 mendapatkan titik terang akan laporan kehilangan tersebut yg diduga sebagai pelaku dan penadah, kemudian pada hari jum'at tanggal 28 Agustus 2020 sekira pukul 17.00. Wib, Kanit Pidum dan team opsnal BKO reskrim 125 berhasil mengamankan KEVIN yang menjual hp bekas di depan salah satu hotel di Duri, dari tangan tersangka ditemukan 2 unit hp (Sesuai dengan Daftar Barang Bukti) lanya mengakui membeli hp tersebut dari temannya bernama EST yang mana saat itu mengenalkan kepada JST dan FST alias UCOK, dari keterangan KEVIN kalau saat itu dia membeli Barang Bukti Tersebut dari tangan JST, sebesar Rp.500.000 dan setelah itu KEVIN memberikan uang rokok kepada EST sebesar Rp.50.000", terangnya.
Masih lanjut Kapolres, saat dilakukan penyelidikan dan team opsnal berhasil mengamankan EST dirumah temannya, mengaku hanya mendapat uang rokok karena telah membantu menjualkan 2 Unit Hp hasil curian dari KEVIN sebesar Rp.50.000 dan uang rokok dari JST sebesar Rp.50.000.
FST, ikut diamankan karena turut serta menikmati hasil penjualan barang curian tersebut walau hanya uang rokok sebesar Rp.50.000 dari JST, karena telah menjualkan 1 Unit Hp curian / Barang Bukti (BB).
Terhadap JST, team opsnal BKO 125 berhasil di amankan disebuah warnet, dan mengaku telah mengambil 3 Unit Hp dirumah Pelapor (Korban), saat di chek kebenarannya ternyata cocok dengan daftar barang bukti yang hilang.
Berdasarkan laporan Polisi dan bukti2 yang ada pada para tersangka, maka team opsnal menyita barang bukti serta mengamankan pelaku kekantor BKO 125 untuk proses hukum selanjutnya. tutup Kapolres mengakhiri keterangannnya.***(Ril / Rk)


COMMENTS