Pekanbaru, Radarkriminal.com | Tim Opsnal Polsek Lima Puluh kembali berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkotika diduga jenis ...
Pekanbaru, Radarkriminal.com | Tim Opsnal Polsek Lima Puluh kembali berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkotika diduga jenis shabu berinisial RGR alias R bin Z (37thn), Kamis (13/08/2020), di Jalan Kuaran Gang Buntu Kelurahan Air Dingin Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru.
Berawal informasi dari masyarakat sekitar bahwa akan adanya transaksi narkotika jenis shabu di Kecamatan Bukit Raya. Atas informasi itu, Kapolsek Lima Puluh Kompol Sanny Handityo SH SIK memerintah Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Zulfikriyanto SH MH untuk mengecek kebenaran dan keakuratan informasi tersebut.
Selanjutnya, sekira pukul 20.00 WIB, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Zulkriyanto SH MH bergerak dengan melakukan undercover penyelidikan terhadap sasaran peredaran narkotika jenia shabu di Jalan Kuaran Kecamatan Bukit Raya.
Tim yang dipimpin Kanit Reskrim melihat seseorang yang mencurigakan sedang berdiri, kemudian tim langsung mengamankan dan lakukan penggeledahan badan. Maka ditemukan 1 bungkus plastik bening berleskan warna merah berisi butiran kristal diduga sabu dari dalam saku kecil celana sebelah kanan, pelaku dan barang bukti tersebut lalu dibawa ke Polsek Lima Puluh Kota Pekanbaru..
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya SIK MH melalui Kapolsek Lima Puluh Kompol Sanny Handityo SH SIK. mengatakan, "Saat berada di lokasi penangkapan, tersangka berinisial RGR alias R bin Z (37thn ) ini dilakukan penggeledahan badan dan interogasi sebagai tindak lanjut penangkapan. Kemudian Tim Opsnal melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang berlokasi di Jalan Kuaran Gang Buntu dan ditemukan alat-alat untuk menggunakan narkotika jenis shabu," ujar Sanny
Lanjutnya lagi, dari penggeledahan badan dan rumah tersangka ditemukan barang bukti berupa, 1 lembar plastik kecil les warna merah yang berisikan butiran kristal yang diduga berisi narkotika jenis shabu-shabu, 1 buah dompet kecil berwarna merah berisikan 27 lembar plastik ukuran sedang dan kecil les bewarna merah yang diduga berisi narkotika jenis shabu, 1 unit Handphone merek Vivo 1807, 1 buah botol merek Sprite (bong), 3 kaca pirex warna bening, dan 1 buah mancis, sehingga berat kotor narkotika diduga jenis Sabu seberat 6.56 gram. Tersangka juga dilakukan tes urine dan hasilnya positif mengandung Methapethamine, ungkap Kapolsek Lima Puluh ini.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 112 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***(Ril / Rk)

COMMENTS