Meranti, Radarkriminal.com | Kembali Tim Operasi Gabungan Bea Cukai Bengkalis, Kantor Wilayah DJBC Riau, Koramil 02 Tebing Tinggi dan Sat...
Meranti, Radarkriminal.com | Kembali Tim Operasi Gabungan Bea Cukai Bengkalis, Kantor Wilayah DJBC Riau, Koramil 02 Tebing Tinggi dan Satpolair Polres Meranti berhasil menggagalkan dan melakukan penindakan terhadap kegiatan penyeludupan. Sejumlah 88 ball pakaian bekas dan 17 ball sepatu bekas asal Negeri jiran Malaysia berhasil diamankan, pada Jumat, (14/08/2020). Berlokasi di Pelabuhan Sungai Melai, Kecamatan Rangsang Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.
Kronologis, berawal dari informasi yang didapat oleh Bea Cukai Bengkalis bahwa akan masuk kapal impor dari Batu Pahat, Malaysia yang diduga memuat barang illegal dengan rencana bongkar di Pelabuhan Sungai Melai.
Atas informasi ini, Tim Gabungan kemudian bergerak menuju lokasi dan menemukan muatan berupa ballpress yang telah dibongkar dan berada diatas pelabuhan. Setelah dilakukan pengumpulan informasi, didapati bahwa barang tersebut berasal dari Malaysia yang dibawa oleh kapal KM. Rico Jaya.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Kehumasan Bea Cukai Bengkalis, Mulia Pangihutan Sinambela mengatakan, dari hasil penindakan tersebut diamankan 88 ball pakaian bekas dan 17 ball sepatu bekas dengan jumlah total 105 ball barang yang berasal dari Malaysia.
"Penindakan ini bermula dari informasi yang didapat oleh Bea Cukai Bengkalis pada tanggal 14 Agustus 2020 bahwa akan terjadi pemasukan kapal impor asal Batu Pahat, Malaysia." kata Mulia. Minggu (16/08/2020).
Lanjutnya lagi, Tim Gabungan kemudian bergerak menggunakan kapal speedboat BC 10010 untuk melakukan pengejaran dan mendapati KM. Rico Jaya yang pada saat itu sedang bergerak keluar dari Sungai Melai.
Kemudian tim memerintahkan kapal tersebut untuk berhenti, namun sebelum tim sampai ke KM. Rico Jaya, ABK kapal melarikan diri dengan cara melompat ke sungai dan kabur ke dalam hutan bakau.
"Setelah itu, Tim Gabungan melakukan pengamanan terhadap KM. Rico Jaya dan memuat kembali barang impor yang telah dibongkar dipelabuhan ke dalam kapal tersebut," terang Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Kehumasan Bea Cukai Bengkalis ini.
Pada 15 Agustus 2020, kapal KM. Rico Jaya beserta barang bukti berhasil dikeluarkan dari anak sungai dan dibawa menuju Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkalis Jalan Syahbandar No.002, Kabupaten Bengkalis.
"Kapal beserta barang bukti tersebut kemudian diamankan dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Bea Cukai Bengkalis," pungkas Mulia.***(Ril / Rk)

COMMENTS