Bengkalis, Radarkriminal.com | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis memvonis mati dua orang terdakwa pelaku narkotika jenis shabu. Sid...
Bengkalis, Radarkriminal.com | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis memvonis mati dua orang terdakwa pelaku narkotika jenis shabu. Sidang tersebut digelar pada Senin, (31/08/2020).
Dua terdakwa yang divonis mati ini adalah, Father Sihombing alias Paprisai (26) yang berdomisili di Kota Dumai dan Sario (37) beralamat Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara (Sumut).
Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai pengendali peredaran narkotika jenis shabu-shabu berat kotor mencapai 30 kilogram (kg) di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Dan untuk yang diterapkan adalah Pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Selain vonis mati, Majelis Hakim PN Bengkalis juga menjatuhi hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa lain yaitu Ingot Waruwu (27) dan Tagor Aritonang alias Tulang (38), warga Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, kemudian Wagianto alias Embo (27) serta Zulkarnaen alias Panjul (25), beralamatkan Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batubara, Sumut.
Terhadap amar yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis yang dibacakan oleh Jaksa Eriza Susila, S.H.
Memang atas putusan ini, JPU Kejari Bengkalis menyatakan pikir-pikir.
"Kita menyatakan pikir pikir,"
ungkap JPU Eriza Susila, Selasa (1/9/2020). Dilansir dari riau24.com dan goriau.com.
Sedangkan terdakwa Tagor Aritonang menyatakan banding terhadap putusan majelis hakim tereebut, sedangkan terdakwa lainnya menyatakan pikir-pikir.
Kronologis kasus.
Berawal pada Ahad, (2/2/2020) sekira pukul 10.00 WIB terdakwa Father dihubungi oleh AH melalui telepon memberitahu kepada Father “Mau ada barang turun, siapkan anggota”, lalu terdakwa menyanggupinya. Selanjutnya terdakwa Father menghubungi terdakwa Ingot dan D, keduanya bersedia untuk mengambil atau menjadi perantara / kurir narkotika tersebut.
Kemudian, pada Senin (3/2/2020) terdakwa Ingot dan D sudah berada dipenginapan dan menginap di Jalan Pangeran Diponegoro Sukajadi, Dumai Timur, dan sekira pukul 01.00 Wib terdakwa Father datang kepenginapan tersebut untuk menjemput Ingot dan D, lalu terdakwa Father bersama terdakwa Ingot dan D dengan menggunakan kendaraan mobil minibus berangkat menuju Jalan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, sekira pukul 02.00 WIB untuk bertemu dengan DPO S.
Selanjutnya, Ingot dan D berangkat menuju Jalan Bukit Timah, Dumai Barat dengan menggunakan minibus untuk mengambil narkotika shabu-shabu sebanyak 30 bungkus dengan berat kurang lebih 30.000 gram (30 kg) yang dibungkus dalam karung. Lalu narkotika tersebut dinaikan ke dalam minibus kemudian dibawa kepenginapan.
Father kemudian menghubungi terdakwa Ingot dan D untuk menyerahkan sebanyak 5 bungkus dengan berat kotor 5.000 gram (5 kg) yang dimasukan dalam karung untuk diserahkan kepada terdakwa Tagor di Simpang Kebonjalan Bukit Timah, Dumai. Kemudian Father menyuruh D untuk mencarikan sewaan sepeda motor yang ada keranjangnya untuk memasukan shabu-shabu sebanyak 25 bungkus supaya dibawa menuju Simpang Bangko Jalan Lintas Dumai, Desa Sebangar, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Sesampai di tempat tersebut, terdakwa Father mendapat arahan (perintah) dari AH untuk menyerahkan shabu-shabu sebanyak 25 bungkus itu kepada terdakwa Wagianto dan terdakwa Zulkarnaen.
Lalu, setelah mendapat arahan tersebut, terdakwa Father menyuruh D untuk menyerahkan shabu-shabu sebanyak 25 bungkus atau berat kotor 25 kg tersebut kepada terdakwa Wagianto dan Zulkarnaen. Setelah menerima barang haram tersebut, Wagianto dan Zulkarnaen ditangkap oleh petugas kepolisian, berikut terdakwa Father serta terdakwa Ingot dan Tagor.
Sementara itu keterlibatan terdakwa Sario, yang juga divonis mati berawal karena bersama dengan terdakwa Zulkarnaen pada Selasa (4/2/2020) sekira pukul 17.30 WIB. Sebelumnya, terdakwa Sario dihubungi Z (DPO). Selanjutnya oleh karena terdakwa Sario berada dalam tahanan, maka Sario menghubungi terdakwa Wagianto untuk mengambil narkotika tersebut, lalu terdakwa Wagianto menyanggupinya.
Kemudian pada Ahad (28/1/2020) sekira pukul 16.00 WIB terdakwa menghubungi Z dan meminta untuk dikabari bila sudah sampai di Dumai. Selanjutnya terdakwa Sario, memberikan ongkos kepada terdakwa Wagianto dengan cara transfer, selanjutnya terdakwa Surio memberitahu kepada terdakwa Wagianto untuk kode bila ada yang menghubungi dengan kata sandi 43 supaya diiyakan.***(Ril / Rk)

COMMENTS