Radarkriminal.com | Bengkalis - DPRD Kabupaten Bengkalis Melaksanakan Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020 dengan agen...
Radarkriminal.com | Bengkalis - DPRD Kabupaten Bengkalis Melaksanakan Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020 dengan agenda Penetapan Pemberhentian Pengganti Pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis Masa Jabatan 2019-2024 Dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, perubahan Alat Kelengkapan Dewan dan Perubahan Susunan Fraksi DPRD, di ruang Sidang Paripurna DPRD Bengkalis pada Selasa, (06/10/2020).
Acara dimulai sekira pukul 16.10 WIB. Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD H. Khairul Umam dan dihadiri Asisten I Bupati Bengkalis Hj. Umi Kalsum serta anggota DPRD lainnya sebanyak 29 orang,
Ketua DPRD dalam penyampaiannya mengatakan, sesuai dengan ketentuan Pasal 117 ayat (2) Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor 2 Tahun 2020, maka Rapat Paripurna ini nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum.
Lanjutnya, sebagaimana diketahui, Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDI-P) telah menyurati Pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis melalui surat Nomor : 038/EX/DPC.17.11/X/2020 tanggal 1 Oktober 2020 yang menyatakan perihal pemberitahuan pengunduran diri sebagai anggota dan pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis atas nama Kaderismanto dikarenakan Kaderismanto maju di Pilkada Kabupaten Bengkalis sebagai Calon Bupati.
Menindaklanjuti maksud surat ini, maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis melalui Badan Musyawarah telah mengagendakan Rapat Paripurna tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada saudara Kaderismanto yang selama ini telah bekerja sama dalam lembaga ini sebagai pimpinan DPRD Semoga Allah membalas Budi baik saudara”, kata Khairul Umam.
Senada dengan Ketua DPRD, Hj. Umi Kalsum juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kaderismanto yang selama ini telah berkontribusi serta kerja kerasnya dalam membantu proses pembangunan di Kabupaten Bengkalis selama menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Bengkalis.
Khairul Umam meneruskan, selanjutnya, Rancangan keputusan DPRD Kabupaten Bengkalis tentang penetapan pemberhentian Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis masa jabatan 2019-2024 dan keputusan tentang perubahan susunan pimpinan dan keanggotaan fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Bengkalis akan ditetapkan pada tanggal 6 Oktober 2020.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD tercantum dalam Pasal 37 menyatakan bahwa, untuk Pemberhentian Pimpinan DPRD harus diumumkan dalam Rapat Paripurna dan ditetapkan dengan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Selanjutnya Keputusan DPRD disampaikan kepada Gubernur melalui Bupati untuk Peresmiannya. "Alhamdulilah hari ini rapat paripurna berjalan lancar dan baik, serta telah setujui seluruh anggota DPRD yang hadir, terkait dua agenda yang kita lakukan, yaitu penetapan pemberhentian pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis sekaligus pengambilan keputusan DPRD Bengkalis dan perubahan alat kelengkapan DPRD dan fraksi DPRD Kabupaten Bengkalis,” ucap Khairul Umam.
Kemudian Ketua DPRD membacakan rancangan keputusan DPRD Kabupaten Bengkalis tentang penetapan pemberhentian Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Masa Jabatan 2019-2024 dari PDI Perjuangan. Anggota Dewan Menyetujui Rancangan Keputusan disahkan menjadi Keputusan Dewan dan diakhiri dengan Ketuk Palu.***(Ril / Rk)



COMMENTS