Labuhanbatu : Radarkriminal.com Melihat kondisi saat ini di Badan Pendapatan keuangan Anggaran Daerah (BPKAD) ini kata Sekretaris Daerah (Se...
Labuhanbatu : Radarkriminal.com
Melihat kondisi saat ini di Badan Pendapatan keuangan Anggaran Daerah (BPKAD) ini kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Labuhanbatu Muhammad Yusuf Siagian.
Menyikapi kondisi massa ini Sekdakab labuhanbatu M.Yusuf Siagian menyurati seluruh kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah), badan dan dinas untuk menunda kegiatan pengadaan proyek fisik tahun anggaran 2020, karena khawatir tidak bisa dibayarkan,Senin (5/10/2020).
"Tak ada uang Pemda saat ini, bagaimana mau membangun kegiatan fisik,kata Sekda M Yusuf Siagian menjawab sejumlah wartawan.
Melanjuti surat Sekda yang telah disampaikan kepada para kepala badan dan kepala dinas yang bertugas di Pemkab Labuhanbatu, beberapa hari lalu di komplek kantor bupati, Jalan Sisingamangaraja Rantauprapat dengan sesuai nomor.
Surat Sekda nomor: 903/3516/1730/BPKAD/2020 tanggal 21 September 2020, perihal penundaan kegiatan fisik TA 2020, bersifat penting.
Surat itu dibuat berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan, nomor: 119/2813/SJ dan nomor: 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2020 dalam rangka penanganan corona virus disease (Covid-19) serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional.
Kemudian berdasarkan pernyataan Menkeu bahwa penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) tidak lagi merata berdasarkan alokasi yang bersifat final dan tetap, akan tetapi disalurkan berbasis kinerja melalui formula yang sifatnya dinamis berdasarkan Pendapatan Dalam Negeri (PDN) netto yang ditetapkan pemerintah, sehingga kondisi ini dikawatirkan akan berdampak pada penyaluran DAU Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu sampai akhir tahun 2020.
Adanya pandemi Covid-19 yang merupakan bencana non alam berskala nasional dan sifatnya kejadian luar biasa (KLB) sehingga dapat dikategorikan force majeure.
"Dengan demikian, berdasarkan kondisi tersebut, proses lelang pekerjaan fisik TA 2020 dapat dibatalkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," sebutnya.
"Berdasarkan kondisi tersebut, tentu hal ini sangat mempengaruhi pelaksanaan APBD TA 2020, sehingga dikawatirkan kegiatan yang direncanakan tidak dapat dibayarkan," jelasnya.
Oleh karena itu, tambahnya, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TSPD) bersama kepala OPD sepakat untuk menunda semua kegiatan fisik TA 2020, baik yang sudah lelang maupun belum lelang, dan akan dibawakan kembali dalam APBD TA 2021 dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait perencanaan, pengadaan barang dan jasa serta mengalokasikan anggaran kegiatan fisik yang telah selesai.
Sementara itu, Pejabat sementara (Pjs) Bupati Labuhanbatu M Fitriyus saat diminta wartawan tanggapanya terkait pembatalan kegiatan fisik (proyek fisik) sebagaimana surat Sekda, tidak memberikan tanggapan.
"Saya baru menjabat di pemkab labuhanbatu,Mengenai hal itu saya belum tau, jelasnya singkat.(Dy)

COMMENTS