Radarkriminal.com | Bengkalis - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis bersama Kepolisian Resort Bengkalis dan Kejaksaan Neg...
Radarkriminal.com | Bengkalis - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis bersama Kepolisian Resort Bengkalis dan Kejaksaan Negeri Bengkalis menggelar Apel Siaga dan Patroli Satgas Anti Politik Uang (Money Politic). Kegiatan digelar di halaman Mapolres Bengkalis jalan Pertanian, pada Rabu (02/12/2020).
Tujuannya tak lain sebagai persiapan dalam mengawasi tahapan Pilkada menjelang masa tenang ini.
Sebagai Pemimpin Apel, Ketua Bawaslu Bengkalis, Mukhlasin dalam penyampaiannya mengatakan bahwa apel siaga yang digelar dan kemudian dilanjutkan dengan patrol anti money politic bersama-sama menjelang masa tenang ini, sebagai upaya Bawaslu Kabupaten Bengkalis dalam mencegah dan menekan potensi terjadinya pelanggaran berupa praktik politik uang pada Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang.
Selain itu lanjut Mukhlasin, melalui Satgas Anti Politik Uang yang dibentuk, diharapkan bersama-sama melakukan himbauan serta sosialisasi kepada masyarakat, para pasangan calon, tim pasangan calon, relawan maupun pendukung pasangan calon agar menghindari praktik politik uang pada Pilkada Bengkalis kali ini.
“Satu hal yang tidak kita inginkan pada penyelenggaraan Pilkada kali ini, adalah praktik politik uang atau money politik. Sadar atau tidak sadar, praktik politik uang yang terjadi dalam sebuah helat pesta demokrasi, justru akan membuat lemahnya tatanan demokrasi itu sendiri. Disamping itu, politik uang adalah cara-cara kotor yang secara tegas dilarang di dalam Undang-Undang, bahkan terlarang di sisi agama kita,” tegasnya
Mukhlasin yang juga Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bengkalis ini juga menjelaskan, bahwa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, siapapun yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum: menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Lebih lanjut Mukhlasin mengatakan, tidak hanya kepada pelaku, ancaman pidananya juga berlaku kepada seapapun yang menerima pemberian atau janji sebagaimana diatur dalam Pasal 187A ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Waliota dan Wakil Walikota.
“Untuk itu, melalui Apel Siaga dan Persiapan Pengawasan menjelang Masa Tenang ini, termasuk kegiatan Patroli Anti Politik Uang yang akan dilakukan nantinya, Kiita berharap agar pencegahan pelanggaran politik uang pada Pilkada Bengkalis dapat kita tekan semaksimal mungkin,” tegas Mukhlasin.
Diakhir penyampaiannya, Ketua Bawaslu Bengkalis meminta agar semua pihak untuk ikut bersama-sama mengimbau dan memberikan pemahaman kepada masyarakat serta mengingatkan semua pasangan calon berserta tim relawan dan tim pemenangannya agar selalu waspada dan menjauhi praktik-praktik politik uang agar Pilkada yang dilaksanakan berjalan dengan bersih, sehat dan damai serta terhindar dari berbagai pelanggaran.
“Bersama Bawaslu tegakkan aturan Pemilu sehingga jadikan Pemilu berkualitas, bermartabat dan bersih,” tutup Mukhlasin.
Usai digelarnya Apel tersebut, dilanjutkan dengan prosesi pelepasan Tim Patroli Satgas Anti Politik Uang secara bersama-sama yang ditandai dengan pemotongan pita oleh Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan dan pelepasan tim oleh Pj Bupati Bengkalis Syahrial Abdi yang diwakili oleh Sekda Bengkalis H Bustami HY.
Hadir dalam giat ini Anggota Bawaslu Provinsi Riau Hasan, Dandim 0303/Bengkalis diwakili Danramil 01/Bengkalis Kapten Arh Isnanu, Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bengkalis diwakili Sekretaris Satpol PP Agusrizal, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Plt. Balitbang H. Dahen Tawakal.***[Ril / Rk]



COMMENTS