Karimun,RN Penambangan pasir laut yang sejak tahun 2020 hingga saat ini marak di perairan Kabupaten Karimun, provinsi kepulauan Riau seakan ...
Karimun,RN
Penambangan pasir laut yang sejak tahun 2020 hingga saat ini marak di perairan Kabupaten Karimun, provinsi kepulauan Riau seakan tidak pernah diketahui halayak ramai. Hanya segelintir pihak yang mengetahui aktivitas pengerukan dasar laut yang menghasilkan pundi-pundi yang cukup besar.
Polemik Tambang Pasir laut inipun mendapat perhatian serius dari Ady Hermawan, Ketua Komisi III DPRD Karimun. Ia berjanji akan memanggil pihak terkait Untuk Rapat Dengar Pendapat.
" Nanti akan di lakukan RDP dulu terhadap pihak pihak yang terkait," ucap ketua DPD Hanura Karimun itu, Jumat (25/03/2022).
Secara umum, pratik tambang pasir laut inipun mengacu pada Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2017-2037 yang di tandatangani oleh Gubernur Nurdin Basirun pada saat itu pada tanggal 6 Desember 2016.
Dari acuan inilah, Dinas Pertambangan Provinsi Kepulauan Riau, yang saat itu dipimpin oleh Amjon, menerbitkan izin penambangan pasir laut dengan sistem "tradisional". Modus inilah yang digunakan oleh para pengusaha yang diketahui hanya melakukan explorasi tanpa melakukan perbaikan kawasan tangkap ikan nelayan.
Penambangan yang berbalut kalimat "tradisional" inipun tidak Seperti apa yang tertera pada ketentuannya, alhasil, terumbu karang tempat bersarangnya biota laut hancur tanpa ada perbaikan secara berkelanjutan.
Salah satu perusahaan yang bergerak di bidang explorasi pasir laut di perairan Karimun yang diketahui berbadan hukum CV, yakni CV.RAM beroperasi sejak Juli tahun 2020, diketahui telah mengirimkan tidak kurang dari 56,5 juta Ton pasir laut ke wilayah Selat Panjang, Meranti dan sekitarnya. Padahal, seperti diketahui, izin tambang tradisional tersebut hanya untuk memenuhi kebutuhan domestik saja, dengan kata lain, tidak diperbolehkan keluar dari wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Mirisnya, meskipun demikian, kapal-kapal pengangkut hasil laut Karimun itupun bebas berlayar menuju Riau daratan.
Selain dampak kerusakan lingkungan biota laut secara berkelanjutan, Negara diduga juga dirugikan dari sektor pendapatan. Informasi yang kami dapat dari Oknum Di Badan Pendapatan Daerah (BAPEDA) Karimun, CV.RAM pada Agustus 2020 disebut tidak menyetorkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ditahun 2020 saja, produksi perusahaan tambang tersebut sejak Juli berkisar 14.172.864 Ton, dan pada Agustus di tahun yang sama, setoran dicatatkan Nihil. Dan pada tahun 2021 tercatat hasil produksi sebanyak 42.340.378 Ton. Dengan nilai jual sesuai peraturan daerah yang berlaku sebesar Rp.64.700/MT, dengan besaran PNBP sebanyak 20% dari nilai jual.
Selain diduga tidak adanya transparansi perpajakan, perusahaan itupun diduga bekerjasama dengan sejumlah oknum dipemerintah guna mempermudah aktifitas penambangan.(Esp)

COMMENTS