Pontianak(Kalbar),RadarKriminal. Jum'at, 11 Maret 2022 Memasuki Hari ke 6 Sidang Pra Peradilan Proyek Tanah Hitam ,Berlangsung Sangat ...
Pontianak(Kalbar),RadarKriminal.
Jum'at, 11 Maret 2022 Memasuki Hari ke 6 Sidang Pra Peradilan Proyek Tanah Hitam ,Berlangsung Sangat Singkat dikarenakan Kuasa Hukum Pemohon dan Kuasa Hukum Termohon tidak membacakan Kesimpulan Kesimpulan dari kedua Pihak , hanya menyerahkan berkas kesimpulan ke Hakim Tunggal dan Panitera Pengganti ,
"Hakim Tunggal Membuka sidang dan meminta kedua belah pihak menyampaikan kesimpulan pemohon dan termohon , akan tetapi kuasa hukum pemohon dan termohon sepakat di membaca kesimpulan masing masing , Hanya menyerahkan kan saja ke Hakim tunggal.
Setelah diserahkan kesimpulan, kemudian hakim mengetuk palu sambil mengatakan sidang dilanjut pada hari Senin tanggal 14 maret 2022 dengan agenda membacakan putusan, setelah Menyimpul kan Hasil Kajian kesimpulan kesimpulan kedua belah pihak pemohon dan termohon , sidang ditutup.
Sidang praperadilan di PN Pontianak ini dipimpin langsung oleh Hakim tunggal Wuryanti,SH,MH dengan panitera pengganti Lusi Nurmadiatun, SH.
Seperti diketahui sebelumnya sidang Pra Peradilan ini terkait dugaan penyimpangan Anggaran Daerah Proyek Peningkatan Jalan Tebas – Jawai (Sentebang) – Tanah Hitam, Kabupaten Sambas sumber Anggaran APBD ( Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ) Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran TA 2019. dengan pagu dana sekitar Rp 12 Milar. Joni Isnaini selaku kontrakror (Direktur PT. Batu Alam Berkah) tidak terima atas penetapan dirinya dari saksi menjadi tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar. Sebab menurutnya dirinya bekerja sudah benar.
Sidang Pra Peradilan di Pengadilan Negeri ( PN ) Pontianak ini dipimpin langsung oleh hakim tunggal Wuryanti,SH,MH dengan panitera pengganti Lusi Nurmadiatun, SH.
PH Joni Isnini hanya dihadiri oleh Andi Alamsyah,SH.
Sedangkan dari PH Polda Kalbar yang hadir, Kompol Sugiyono SH, MH., Kompol Dwi Harjana SH, MH, Iptu Subur Yohana SH, Aipda Hendra Sethiadi SH dan Bripka N.Ling SH, M.Sos.
Semua tahapan sidang sudah dilalui mulai dari penyampaian Tuntutan pemohon, kemudian jawaban tuntutan oleh termohon, kemudian penyampaian Replik oleh pihak Pemohon , penyampaian Duplik oleh pihak Termohon ,,di lanjutkan dengan keterangan saksi fakta dan saksi ahli dari Kuasa Hukum pemohon dan kuasa Hukum termohon , lalu dilanjutkan penyampaian kesimpulan oleh kedua belah pihak pemohon dan termohon. Sebelum Hakim melakukan Putusan .
Sidang terakhir di hari ke 7 , akan di lakukan pada pada Hari Senin tanggal 14 maret 2022 , untuk pembacaan putusan Oleh Hakim tunggal sidang Pra Peradilan di Pengadilan Negeri ( PN ) Pontianak ,ujar hakim sebelum sidang ditutup ,
Sidang Pra Peradilan ini cukup menarik perhatian publik, Sebab Joni Isnaini,SH selain sebagai kontraktor senior, dia juga menjabat sebagai Ketua KADIN Indonesia Kalbar.
Upaya Hukum Pra Peradilan ini dilakukan Joni Isnaini.SH. bersama dua rekan lainnya yaitu Sy Amin dan Faisal di kuasa kan kepada LBH ( Lembaga Bantuan Hukum ) ," Herman Hofi Law " Bapak Herman Hofi Munawar.Spd.SH.MH.MSi.MBA.M.C.med.
( Tim ) Adi
Kaperwil RK Kalbar : Ayi Suherman S.
COMMENTS