Karimun,RK Penambangan pasir laut yang sejak tahun 2020 hingga saat ini marak di perairan Kabupaten Karimun, provinsi kepulauan Riau seakan ...
Karimun,RK
Penambangan pasir laut yang sejak tahun 2020 hingga saat ini marak di perairan Kabupaten Karimun, provinsi kepulauan Riau seakan tidak pernah diketahui halayak ramai. Hanya segelintir pihak yang mengetahui aktivitas pengerukan dasar laut yang menghasilkan pundi-pundi yang cukup besar.
Secara umum, pratik tambang pasir laut inipun mengacu pada Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2017-2037 yang di tandatangani oleh Gubernur Nurdin Basirun pada saat itu pada tanggal 6 Desember 2016.
Dari acuan inilah, Dinas Pertambangan Provinsi Kepulauan Riau, yang saat itu dipimpin oleh Amjon, menerbitkan izin penambangan pasir laut dengan sistem "tradisional". Modus inilah yang digunakan oleh pera pengusaha yang diketahui hanya melakukan explorasi tanpa melakukan perbaikan kawasan tangkap ikan nelayan.
Penambangan yang berbalut kalimat "tradisional" inipun tidak Seperti apa yang tertera pada ketentuannya, alhasil, terumbu karang tempat bersarangnya biota laut hancur tanpa ada perbaikan secara berkelanjutan.
Salah satu perusahaan yang bergerak di bidang explorasi pasir laut di perairan Karimun yang diketahui berbadan hukum CV, yakni CV.RAM beroperasi sejak Juli tahun 2020, diketahui telah mengirimkan tidak kurang dari 56,5 juta Ton pasir laut ke wilayah Selat Panjang, Meranti dan sekitarnya. Padahal, seperti diketahui, izin tambang tradisional tersebut hanya untuk memenuhi kebutuhan domestik saja, dengan kata lain, tidak diperbolehkan keluar dari wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Mirisnya, meskipun demikian, kapal-kapal pengangkut hasil laut Karimun itupun bebas berlayar menuju Riau daratan.
Selain dampak kerusakan lingkungan biota laut secara berkelanjutan, Negara diduga juga dirugikan dari sektor pendapatan. Informasi yang kami dapat dari Oknum Di Badan Pendapatan Daerah (BAPEDA) Karimun, CV.RAM pada Agustus 2020 disebut tidak menyetorkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ditahun 2020 saja, produksi perusahaan tambang tersebut sejak Juli berkisar 14.172.864 Ton, dan pada Agustus di tahun yang sama, setoran dicatatkan Nihil. Dan pada tahun 2021 tercatat hasil produksi sebanyak 42.340.378 Ton. Dengan nilai jual sesuai peraturan daerah yang berlaku sebesar Rp.64.700/MT, dengan besaran PNBP sebanyak 20% dari nilai jual.
Selain diduga tidak adanya transparansi perpajakan, perusahaan itupun diduga bekerjasama dengan sejumlah oknum dipemerintah guna mempermudah aktifitas penambangan.
Pemberian "Upati" tersebut dikabarkan diberikan oleh salah satu pengurus CV RAM berinisial M alias TP disetiap minggu pertama setiap bulannya. Meskipun demikian, awak media ini, masih terus menelusuri kebenaran transaksi terlarang tersebut.
Dari informasi yang kami dapat dari narasumber yang ingin dirahasiakan demi keselamatan personalnya, tidak kurang dari 300 juta rupiah uang mengalir setiap bulannya kepada pihak atau oknum "nakal" yang mengambil keuntungan pribadi dari explorasi laut Karimun.
Menanggapi issue tersebut, penggiat anti korupsi di Kepri, M Hafidz (40), mengaku telah lama mendengar informasi dugaan suap tersebut. Namun pihaknya mengatakan masih mengumpulkan informasi baik berupa Fhoto penyerahan atau bukti lain guna tindak lanjut ke pimpinan tertinggi lembaga yang menaungi para oknum yang diduga menerima aliran dana tersebut.
" Kalau soal issue itu, sudah lama kami dengar, dan selama kurun sebulan ini, tim investigasi kita sudah bolak balik ke Karimun guna mencari bukti otentiknya. Jika kita rasa sudah layak, maka hal ini tentunya akan kita sampaikan ke pimpinan tertinggi lembaga yang menaungi para oknum nakal itu. Jika memang benar perusahaan tersebut telah berjalan sesuai aturan, buat apa mereka memberikan itu kepada oknum-oknum tertentu?, Kan sudah ada prosedurnya yakni pajak serta retribusi baik ke negara maupun ke daerah." Paparnya via seluler, Kamis (24/03/2022).
Sesuai defenisi, Pasir laut adalah bahan galian pasir yang terletak pada wilayah perairan Indonesia yang tidak unsur mineral golongan A dan/atau golongan B dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi pertambangan. Pengusahaan pasir laut adalah kegiatan ekonomi yang meliputi usaha pertambangan, pengerukan, pengangkutan dan ekspor pasir laut, pengelolaan tambang pasir dapat memberikan dampak negatif terhadap ekosistem perairan, diantaranya adalah:
Meningkatkan kekeruhan perairan yang akan memberikan dampak kepada ekosistem terumbu karang, penetrasi cahaya yang kurang sehingga ekosistem lamun akan mengalami kerusakan.
Akan menurunkan produktivitas nelayan Menyebabkan pola arus dan gelombang berubah akan mengakibatkan abrasi di pantai.
Mengingat dampak yang sangat besar, Presiden Republik Indonesia melalui Instruksi Presiden (INPRES) No. 2 tahun 2002, tanggal 13 Maet 20102, tentang Pengendalian Penambangan Pasir Laut. Inpres ini segera ditindaklanjuti dengan Keputusan Presiden No. 33 Tahun 2002 tanggal 23 Mei 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut yang merupakan pembentukan Tim Pengendali dan pengawas pengusahaan pasir laut.
Menindaklanjuti Inpres dan SK Presiden tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan telah menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. NOMOR 01/K-TP4L/VIII/2002 tanggal 1 Agustus 2002, tentang KETUA TIM PENGENDALI DAN PENGAWAS PENGUSAHAAN PASIR LAUT yang akan melakukan Pengendalian dan pengawasan pengusahaan pasir laut meliputi pengendalian dan pengawasan kegiatan usaha pertambangan, pengerukan,pengangkutan, perdagangan ekspor, pemanfaatan hasil pengusahaanb pasir laut, dan pencegahan perusakan laut yang dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaan Pengusahaan Penambangan pasir laut, Menteri Kelautan dan Perikanan tanggal 8 Agustus 2002, telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Kelautan No. 33 tahun 2002 tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Laut untuk Kegiatan Pengusahaan Pasir Laut. Dalam Kepmen pada Bab III dan Pasal 4, ditetapkan ZONA DILARANG melakukan penambangan pasir adalah sebagai berikut:
Kawasan Pelestarian Alam, terdiri dari Taman Nasional dan Taman Wisata Alam;Kawasan Suaka Alam, terdiri dari Cagar Alam dan Suaka Margasatwa;Kawasan perlindungan ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil, terdiri dari Taman Laut Daerah, Kawasan Perlindungan bagi Mamalia Laut (Marine Mammals Sanctuaries), Suaka Perikanan, Daerah migrasi biota laut dan Daerah Perlindungan Laut, terumbu karang, serta kawasan pemijahan ikan dan biota laut lainnya;perairan dengan jarak kurang dari atau sama dengan 2 (dua) mil laut yang diukur dari garis pantai ke arah perairan kepulauan atau laut lepas pada saat surut terendah;perairan dengan kedalaman kurang dari atau sama dengan 10 meter dan berbatasan langsung dengan garis pantai, yang diukur dari permukaan air laut pada saat surut terendah;instalasi kabel dan pipa bawah laut serta zona keselamatan selebar 500 meter pada sisi kiri dan kanan dari instalasi kabel dan pipa bawah laut;Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI);zona keselamatan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP)
Penambangan pasir di laut dilarang dilakukan dilaut sebagaimana diatur dalam UU 27 tahun 2007 dan direvisi dengan UU 1 tahun 2014, dimana dalam pasal 35 dilarang melakukan penambangan pasir, jika dapat merusak ekosistem perairan. Pasal 35 ayat 1, melakukan penambangan pasir pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial, dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya.
Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Dirjen Pengawasan Sumberdaya Kelautan, telah ditetapkan. (Esp)

COMMENTS