Bangka, Radar Kriminal Ramainya pendapat dan tanggapan para aktivitis, media, pimpinan ormas dan masyarakat menanyakan perihal kegiatan Tamb...
Bangka, Radar Kriminal
Ramainya pendapat dan tanggapan para aktivitis, media, pimpinan ormas dan masyarakat menanyakan perihal kegiatan Tambang yang mengatasnamakan PT Timah dengan plang yang terpampang di area pertambangan di Kawasan Industri Jelitik yang dipagari seng keliling dan diplot menjadi lokasi tambang jenis Rajuk Tower .
M.Anshori, selaku salah satu Mantan Karyawan PT Timah, angkat bicara, dia mengatakan seharusnya baik Pengawas Tambang dan Kabid Pengawas Produksi memahami alur proses atau SOP terkait penerbitan SPK.
"Alurnya adalah yang pertama melakukan Survey lokasi tambang khususnya darat begitu adanya pengajuan SPK dari mitra, kemudian bersama pihak pengelola tambang bersama pemilik lahan melakukan survey sesuai pengajuan lokasi dan koordinat yang diajukan.jika sudah dilakukan survey rona awal dan memenuhi syarat tambang antara lain berada dalam IUP maka dilanjutkan pembuatan Berita acara survey dengan ditanda tangani pihak terkait dan diketahui Kades atau Lurah setempat," Jelas Anshori, Senin (9/5/2022).
"Jika perlu mitra bersama tim Survey baik Wastam dan bagian K3 LH melakukan sosialisasi dengan masyarakat setempat, jika semua syarat sesuai maka dibuatkanlah laporan secara pararel ke Unit Produksi, dalam hal ini ke UPDB untuk proses pembuatan SPK kepada mitra yang sudah menjalin kemitraan di PT.Timah. sehingga tidak ada lagi permasalahan dilapangan dan sesuai dengan SOP dalam penerbitan SPK pembukaan Tambang," Tambahnya lagi.
Lebih jauh Anshori menyampaikan jika pihak mitra pun harus komitmen terkait proses penambangan yang taat K3 dan lingkungan serta wajib menyetor hasil produksinya ke pospam penerimaan terdekat dari lokasi penambangan, selain itu akan melakukan evaluasi baik terhadap produksi dan dampak lingkungan dan ketaatan terkait K3 kepihak mitra tambangnya.
"Jika hal ini dilakukan misalnya Wasprod mengeluarkan surat izin operasi sebelum SPK dikeluarkan itu menjadi hal yang legal sesuai aturan internal diperusahaan plat merah tersebut.karena pada prinsipnya kegiatan tambang adalah bagaimana mencari produksi bijih timah yang baik dan benar dengan mengutamakan prinsip Good Mining Practice," Ujarnya.
Anshori menambahkan bahwa kejadian di lokasi Jelitik Sungailiat dengan adanya plang terpasang tanpa adanya legalitas dari pemilik IUP tidak mungkin terjadi. Pihak pengawas produksi pun tidak akan gegabah memberikan SPK tanpa langkah langkah melanggar SOP tersebut. Namun dalam hal adanya kegiatan tambang yang berjalan dilokasi CV AJS sepatutnya pihak pengawasan tambang dan tim pengamanan PT Timah Tbk melakukan tindakan penertiban untuk menyetop kegiatan tambang tersebut dan juga menelusuri akan adanya pemasangan plang PT Timah dilokasi tersebut juga melakukan evaluasi terkait produksi pasir timah yang sudah dihasilkan.
"Bila perlu untuk proses perizinan mitra tersebut dapat diberikan punishment. kompleksitas lahan tambang dalam kawasan industri milik inventaris pemda setempat atau Pemkab Bangka.harusnya dialkukan proses CNC dulu antara kepentingan pemilik IUP dan Pemkab Bangka.karena disitu merupakan kawasan Industri," Pungkas Anshori. [Andu].


COMMENTS