Labuhan Batu,Radar Kriminal Plasma dirancang diera Orde Baru, tujuannya adalah untuk memberdayakan masyarakat sekitar perkebunan. Agar merek...
Labuhan Batu,Radar Kriminal
Plasma dirancang diera Orde Baru, tujuannya adalah untuk memberdayakan masyarakat sekitar perkebunan. Agar mereka (masyarakat) turut menikmati hasil kebun dan mengangkat perekonomian. Tapi seiring tahun berlalu, aturan justru memihak kepada satu golongan atau konglomerat.
PT. Pangkatan Indonesia(Evans Group) yang kantor perwakilannya berada dijln. Negeri Lama Desa.Perk.Pangkatan Aek Nabara kota Kec. Pangkatan Kab. Labuhan Batu Sumut, juga sudah mengadakakan pelaksanaan plasma sawit yang bekerjasama dengan Koperasi Anugerah Keluarga Mandiri diwilayah Kecamatan Bilah hulu. Namun ketika wartawan melakukan konfirmasi dan investigasi ada menemukan beberapa kejanggalan dalam hal Administrasi wilayah lokasi desanya.
Karena menurut keterangan Kepala Desa Lingga Tiga Bpk. Suprianto Sp.d bahwa salah satu lokasi plasma itu yang luasnya ratusan hektar itu sebenarnya berada didesa Lingga Tiga, tapi mengapa sekarang lokasi plasma tersebut bisa pindah ke desa kampung dalam. Kenapa lokasi tanah tersebut nggak bisa bergerak tapi alamatnya bisa pindah ke desa lain tanpa ada kordinasi dan sosialisasi.Apalagi Desa Lingga Tiga sejak Tahun 2013 sudah membuat peta kerja wilayah untuk melengkapi profil desa.
Ketika tim wartawan menelusuri proses pindahnya alamat tanah SHM(sertfikat hak milik) yang dijadikan plasma tersebut ke Kantor Badan Pertanahan Nasional(BPN)Kabupaten Labuhan Batu, ketika dikonfirmasi apa dasar dan alasan pihak BPN Lab. Batu memindahkan alamat desa yang ada diSHM yang dijadikan plasma tersebut, Kepala Kantor (KAKAN) BPN Lab. Batu Drs. Moren Naibaho M.Si mengatakan bahwa telah terjadi pemindahan desa yang dilakukan Pemkab Labuhan Batu yaitu melalui Dinas pertanahan pada tahun 2019 dan Sppt/PBB nya. Sementara kita tahu Sppt/PBB bukanlah alas dasar hak.
Lain pula jawaban dari Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Labuhan Batu pada waktu yang lalu yaitu Bpk. M. Ihsan Harahap ketika dikonfirmasi apa memang pernah Dinas Pertanahan melakukan pemindahan desa di Kec. Bilah Hulu ia mengatakan "pemindahan desa belum pernah dilakukan namun wacana untuk membuat tapal batas desa ada, cuman agak terhambat dengan anggaran dana.kalau soal sertifat yang pindah alamat desanya ia menekankan lagi "mana bisa kami memindahkan alamat di sertifikat itu mereka(BPN) yang buat merekalah yang tau kenapa bisa pindah"katanya dengan nada agak heran.
Kalau diamati dan diteliti memang agak bingung untuk menyikapi keterangan dan penjelasan dari instansi yang yang sudah dimintai keterangannya .Diharapkan kepada pejabat yang menjadi kepala di instansi instansi terkait dalam permasalahan ini jangan sampai melanggar ketentuan pasal 17 dan pasal 18 Undang Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi pemerintahan ("UU 30/2014").(sorta)
(ket. Poto. Peta kerja wilayah desa lingga tiga)


COMMENTS