CIAMIS, RK Masuk tahun ajaran baru di lembaga pendidikan tingkat SD, menggunakan cara untuk meraup keuntungan pribadi dari penjualan buku k...
CIAMIS, RK
Masuk tahun ajaran baru di lembaga pendidikan tingkat SD, menggunakan cara untuk meraup keuntungan pribadi dari penjualan buku ke siswa hingga tidak jarang mengabaikan peraturan menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 2 tahun 2008 tentang Buku, pasal (11) melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer buku kepada siswa.
Pada Undang-Undang No.3 Tahun 2017 juga mengatur sistem Perbukuan, tata kelola Perbukuan yang dapat dipertanggung jawabkan secara menyeluruh dan terpadu, yang mencakup pemerolehan naskah, penerbitan, pencetakan, pengembangan buku elektronik, pendistribusian, penggunaan, penyediaan, dan pengawasan buku.
Buku pegangan siswa dari sekolah. diberikan secara gratis, karena disubsidi pemerintah melalui Dana Bantuan Operasional (BOS), Buku yang disubsidi pemerintah tidak boleh dijual kepada siswa.
Buku LKS tidak diperjual belikan di sekolah. Siswa berhak membeli LKS, namun tidak disekolah. Orangtua siswa beli LKS di toko buku.
Pasal (1) angka 10 “toko buku termasuk ke dalam distributor eceran buku atau pengecer, yang lengkapnya berbunyi “Distributor eceran buku yang selanjutnya disebut pengecer adalah orang-perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang memperdagangkan buku dengan cara membeli dari penerbit atau distributor dan menjualnya secara eceran kepada konsumen akhir.
“Dalam hal ini juga ditemukan ada tenaga pengajar atau guru disekolahan yang menjual secara langsung buku LKS kepada siswa hal itu patut dipertanyakan karena tugas dan fungsi seorang guru adalah mengajar dilembaga pendidikan, dan disekolah tempatnya proses belajar dan mengajar bukan tempatnya berdagang buku.
Namun apa yang terjadi dengan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Nagarajaya Kabupaten Ciamis Murid diharuskan membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) setiap berganti semester, Walau dikatakan tidak wajib, namun para murid mau tidak mau harus membeli karena banyak tugas yang diberikan lewat LKS tersebut.
Ketika dikonfirmasi Senin, 05 / 03/ 25 kepala sekolah Ihat Solihat bahwasanya betul adanya dan itu dilakukan secara bazar murid bisa memilih buku yang dibutuhkan, paparnya.
Dan saya akui kelalaian dalam penjualan buku LKS tapi nasi sudah menjadi bubur, untuk itu semester depan tidak ada lagi penjualan LKS, dan bapak croschek semua di kecamatan sama menjual LKS, Imbuhnya.
Pasal 63 ayat (1) UU Sistem Perbukuan “Penerbit dilarang menjual buku teks pendamping secara langsung ke satuan dan atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan dan pendidikan menengah”.
Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.
Larangan jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) disekolah telah di atur secara tegas.
Hermawan

COMMENTS