Pandeglang, RK Berawal adanya informasi dari salah satu warga Desa Padaherang Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten yang me...
Pandeglang, RK
Berawal adanya informasi dari salah satu warga Desa Padaherang Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten yang menuturkan bahwa ada guru ngaji yang termasuk dalam wadah lembaga kemasyarakatan desa (LKD) meninggal dunia tetapi klaim jaminan kematian (JKM) hampir setahun tak kunjung direalisasikan diduga gara gara iuran BPJS Ketenagakerjaan tidak kunjung dibayarkan oleh Kepala Desa selama satu tahun lebih.
Sunarta (63) warga Desa Padaherang mengungkapkan bahwa ada anggota LKD yang meninggal dunia tetapi klaim jaminan kematiannya tidak kunjung cair.
"Almarhum Ahmad adalah guru ngaji di Kampung Cimanuk Desa Padaherang meninggal dunia pada bulan Oktober 2024 lalu tetapi hingga sekarang klaim jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Pandeglang tidak kunjung terealisasi untuk ahli warisnya diduga akibat uang iuran BPJS Ketenagakerjaan para LKD tidak dibayarkan oleh Pemerintah Desa" ungkapnya Sunarta yang akrab disapa Encun di Kampung Kaweni Desa Padaherang, Selasa (19/8/25).
Encun menjelaskan, sebagai bagian dari anggota LKD, saya berharap agar pihak pemegang kebaikan di desa segera membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan ke pihak terkait karena setahu saya iuran dari LKD untuk BPJS Ketenagakerjaan sudah dipotong oleh pihak pemerintah Desa Padaherang saat penyaluran insentif masing-masing dan bila ada proses klaim jaminan kematian tidak terhambat seperti yang terjadi kepada Almarhum Pak Ahmad Guru ngaji asal Kp Cimanuk Desa Padaherang"ujarnya.
Terpisah, Masjuman ahli waris guru ngaji yang mengaku kesulitan pada proses klaim BPJS Ketenagakerjaan.
"Saya Masjuman asal Kp Cimanuk Desa Padaherang adalah keluarga ahli waris dari almarhum Ahmad guru ngaji yang sudah mengajukan klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan melalui Pak Ade selaku Kepala Desa Padaherang tetapi sampai sekarang belum ada realisasinya padahal sudah hampir setahun"paparnya.
Dari informasi yang sampai kepada kami bahwa iuran BPJS Ketenagakerjaan para LKD Se-Desa Padaherang untuk tahun 2024 belum dibayarkan oleh pihak pemerintah desa termasuk tahun 2025 sehingga saat mau klaim jaminan kematian harus tidak ada tunggakan dan pembayaran tidak bisa perorangan harus keseluruhan LKD sehingga menyulitkan kami untuk mengurusnya. Untuk itu kami meminta agar iuran BPJS Ketenagakerjaan yang belum dibayarkan segera dilunasi oleh pihak pemerintah Desa" katanya.
Sementara, Acep Sekertaris Desa Padaherang saat dikonfirmasi tidak mengetahui kalau iuran BPJS Ketenagakerjaan belum dibayarkan.
"Saya sebagai perangkat desa Padaherang belum mengetahui kalau iuran BPJS Ketenagakerjaan belum dibayarkan oleh Kaur Keuangan atau Kades akan tetapi soal LKD yang meninggal dunia bernama Ahmad memang saya pernah membantu membuatkan beberapa persyaratan klaim jaminan kematian nya. Untuk lebih jelas silahkan konfirmasi ke Pak Ade Kades dan Hasim Kaur Keuangan Desa Padaherang"pungkasnya.
(YEN)

COMMENTS