Labuhan Batu, Radar Kriminal Blokir nomor wartawan saat dikonfirmasi terkait ada tidaknya adendum,surat laooran peralihan ke aset negara dal...
Labuhan Batu, Radar Kriminal
Blokir nomor wartawan saat dikonfirmasi terkait ada tidaknya adendum,surat laooran peralihan ke aset negara dalam penggunaan dana BOS.Apalagi mengingat banyaknya dana yg dianggarkan dibidang Sarpras yang mencapai 850 juta, tentu ini hsrus ada Adendum atau laporannya.Tapi malah sikap kurang terpuji yang ditunjukan Kepsek.Publik hanya ingin tahu transparansi penggunaan dana yang bersumber dari masyarakat yang disalurkan melalui kementerian pendidikan.
Sekolah yang terletak jln. WR. Supratman no. 01A. Padang matinggi Kec. Rantau utara Kab. Labuhan Batu, Sumut, sebelumnya diberitakan kepsek SMKN2 Rantau Utara,Mr.Khoyan bungkam walau sudah berkali kali dikonfirmasi terkait penggunaan anggaran dana BOSnya ditahun 2024 yang diduga tidak sesuai juknisnya.
Juknis (Petunjuk Teknis) penggunaan dana BOS SMK mengacu pada Permendikbudristek (Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi). Lebih spesifik, Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2021, yang mengatur tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Selain itu, Sekolah juga perlu merujuk pada Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 yang membahas Juknis BOS dan BOP.
Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2021:
Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022:
Menjelaskan lebih detail mengenai penggunaan Dana BOS dan BOP (Bantuan Operasional Pendidikan).
Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022:
Dugaan sementara hasil investigasi Kepsek smk n2 Ratu(Rantau utara) ini adalah maen sendiri dengan anggaran dana bosnya yang ditahun 2024 yang lalu.
Contohnya seperti anggaran untuk layanan pojok baca, sarpras,pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan serta penyelengggaran kegiatan kesehatan gizi dan kebersihan. Dari semua kegiatan diatas total dana yang dihabiskan mencapai Rp.1.932.796.685.Anehnya saat ditanya soal siapa pengadaan rekanannya yang tertera diSPJnya tidak pernah mau menjawab.
Padahal setiap penggunaan anggaran dana bos baik berupa belanja langsung dan aset harus mengacu pada peraturan yg bersifat baku yaitu adanya panitia disetiap titik mata anggaran.
Untuk itu diminta kepada pihak dinas pendidikan bekerja dgn inspektorat bila perlu aparat penegak hukum agar segera memanggil dan memeriksa penggunaan BOS yg bersumber dr masyarakat disalurkan melalui mata anggaran kementerian pendidikan.
Kemungkinan besar kepsek smkn2 ratu ini tidak bekerja sendiri untuk memuluskan niatnya makan sendiri dana BOSnya,pasti dibantu oleh oknum oknum tertentu.
(Sorta) Bersambung..

COMMENTS