Pandeglang , RK Bupati Pandeglang, Dewi Setiani secara resmi mengukuhkan dan menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan kepada 102 Kepala Des...
Pandeglang,RK
Bupati Pandeglang, Dewi Setiani secara resmi mengukuhkan dan menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan kepada 102 Kepala Desa di Kabupaten Pandeglang pada, Kamis (14/08/2025) di Mutiara Cottage Carita.
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.3/4279/SJ tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa yang ditetapkan pada 31 Juli 2025. Berdasarkan ketentuan tersebut, para kepala desa mendapatkan tambahan masa jabatan selama dua tahun.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Pandeglang Iing Andri Supriadi, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pandeglang, Fikri Pebriansyah, Ketua Fraksi Demokrat, Linda Kurniasari, Ketua Komisi I DPRD Pandeglang, Samsudin Aliando, Assisten Pemkesra (Asda I), Doni Hermawan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Muslim Taufik, Kepala Dinas Komunikas, Sandi dan Statistik (Diskomsantik) Kabupaten Pandeglang, Tb.Nandar Suptandar, Kabag Prokopimda, Agung Yuliawan, dan para camat.
Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat melanjutkan masa tugas dan berpesan kepada kepala desa yang dikukuhkan kembali agar melaksanakan amanat dan kepercayaan yang telah diberikan dengan penuh tanggung jawab.
“Kepala desa adalah ujung tombak pelayanan pemerintah di tingkat desa. Dengan masa jabatan yang diperpanjang ini, saya harap kinerja, pelayanan, dan pembangunan desa bisa semakin optimal,” ucapnya.
Menurutnya, momentum ini hendaknya menjadi dorongan semangat untuk kembali melanjutkan tugas dengan penuh dedikasi, memberikan pelayanan yang prima, serta mewujudkan kemajuan yang berkelanjutan di desa masing-masing.
“Gunakan sisa jabatan ini untuk memberikan yang terbaik bagi warga. Tingkatkan kesejahteraan, majukan desa, dan jangan sia-siakan kepercayaan yang telah diberikan,” tegasnya.
Sementara, Kepalan Dinas DPMPD Kabupaten Pandeglang, Muslim Taufik mengatakan, Pengukuhan ini berlaku bagi kepala desa hasil pemilihan tahun 2017 yang kini masa jabatannya diperpanjang menjadi delapan tahun hingga 2027. Dari total 108 Kepala Desa yang tercatat, hanya 102 yang dikukuhkan, sementara 6 orang tidak melanjutkan karena diantaranya, 4 (empat) orang telah meninggal dunia dan 2.(dua) orang mengundurkan diri karena diangkat menjadi P3K.
"Setelah dikukuhkan, para kepala desa ini diharapkan segera menyesuaikan program kerja dengan masa perpanjangan jabatan yang telah ditetapkan." ujar muslim.
(YEN)


COMMENTS