KOTA TASIKMALAYA, Radar Kriminal Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Merah Putih Tasikmalaya kembali menguliti sikap Pemerintah Kota Tasikmalaya yan...
KOTA TASIKMALAYA, Radar Kriminal
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Merah Putih Tasikmalaya kembali menguliti sikap Pemerintah Kota Tasikmalaya yang dinilai tidak peka, abai, dan sengaja menutup mata terhadap aspirasi rakyatnya sendiri. Kritik ini bukan muncul tanpa alasan. LBH menyebut telah berulang kali mengirimkan surat resmi, mengajukan permohonan audiensi, hingga menyampaikan aduan melalui mekanisme hukum, namun semua direspons dengan diam membisu.
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada RadarKriminal, Endra Rusnendar SH selaku Pembina YAYASAN LBH MERAH PUTIH TASIKMALAYA, menyampaikan,“Bukan sekali dua kali, tapi sudah berkali-kali kami kirim surat, sampaikan permintaan klarifikasi, bahkan somasi. Hasilnya? Tidak ada jawaban. Pemkot memilih diam, seolah-olah masalah rakyat bukan urusan mereka,” tegasnya
LBH menilai, perilaku ini mengindikasikan budaya birokrasi yang tidak transparan dan menjauh dari prinsip good governance. Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pemerintah wajib memberikan respon atas setiap pengaduan warga.
Kasus-kasus yang Diabaikan
LBH Merah Putih mencatat sejumlah persoalan yang hingga kini dibiarkan tanpa penyelesaian, di antaranya:
Sengketa aset dan tanah publik yang dikeluhkan warga, termasuk persoalan kepemilikan tanah fasilitas pendidikan yang mangkrak tanpa kepastian hukum.
Keluhan warga terkait akses pelayanan publik yang tidak merata dan tidak ramah bagi masyarakat menengah ke bawah.
Dalam catatan LBH, beberapa laporan bahkan sudah berbulan-bulan tanpa tindak lanjut, meski secara hukum, pemerintah wajib memberi jawaban tertulis paling lambat 14 hari kerja.
“Diamnya pemerintah di tengah jeritan rakyat adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah jabatan. Ini bukan hanya soal lamban, tapi soal hati nurani yang tidak bekerja,” ujar LBH dengan nada keras.
Dampak Buruk bagi Kepercayaan Publik
LBH memperingatkan, sikap pasif Pemkot Tasikmalaya akan memperlebar jurang ketidakpercayaan antara pemerintah dan rakyat. Dalam situasi seperti ini, warga akan mulai mempertanyakan untuk siapa pemerintah bekerja — untuk rakyat atau untuk kepentingan segelintir elite.
“Kami khawatir, jika pola ini dibiarkan, masyarakat akan berhenti percaya pada jalur resmi, dan itu bisa berujung pada keresahan sosial,” tambah LBH.
Desakan Terbuka
LBH Merah Putih mendesak Walikota Tasikmalaya untuk segera:
Membuka ruang dialog terbuka dengan warga dan pihak-pihak yang memiliki keluhan.
Menindaklanjuti semua laporan dan surat aduan yang telah masuk dengan jawaban tertulis.
Menghentikan praktik pembiaran terhadap persoalan publik yang jelas-jelas merugikan masyarakat.
“Walikota harus ingat, kekuasaan itu mandat rakyat. Jika tidak mampu mendengar dan merespons rakyat, maka mandat itu layak dipertanyakan,” tutup LBH dengan tegas.
- Endra R

COMMENTS