Keterangan gambar : Tim PPWI bersama PPK Pembangunan Gedung Pendidikan Terpadu IAIN Sorong, RK PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk proyek ...
![]() |
| Keterangan gambar : Tim PPWI bersama PPK Pembangunan Gedung Pendidikan Terpadu IAIN |
Sorong, RK
PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk proyek Pembangunan Gedung Pendidikan Terpadu IAIN Sorong, Radiah, saat ditemui di Gedung Rektorat STAIN (08/08/2025), menjelaskan bahwa kontraktor yang akan mengerjakan sudah pasti kena denda . Hal itu dikarenakan kontraktor diharuskan menyelesaikan 80% fisik pada akhir Desember 2025.
Abdilah petugas bagian teknis dari pihak PPK menegaskan bahwa untuk mencapai 80 persen itu adalah mustahil.
"Sebenarnya secara teknis itu tidak mungkin, namun kontraktor PT. TOP sudah siap dengan resikonya untuk denda yang diatur di kontrak" ujar Abdilah. Denda yang dimaksud adalah satu per seribu dari nilai kontrak perhari setelah tanggal 31 Desember 2025.
Menurut Kennedy bagian teknis yang ditunjuk oleh Pemda kabupaten Sorong, waktu yang tersisa hanya 120 hari, dan bila dikerjakan sesuai dengan teknis itu hanya bisa menyelesaikan sekitar 67 persen fisik bangunan.
" Kalo untuk pembangunan gedung pekerjaan bertahap dan tidak bisa dipaksakan dengan penambahan pekerja ataupun alat seperti pembuatan jalan, jadi bila diharuskan 80 persen itu sangat tidak mungkin "kata Kennedy saat dihubungi melalui komunikasi via aplikasi Whatsapp.
Sesuai informasi yang didapat, bahwa pemenang untuk proyek tersebut sebenarnya adalah PT. Alam Surya Unggul Nusantara, namun saat diundang untuk penandatangan kontrak di gedung STAIN tim teknis merasa keberatan dengan ketentuan yang menurut mereka tidak masuk akal, dan akhirnya meminta waktu sampai esok hari untuk membahas bersama pimpinan mereka terkait denda yang diperkirakan sekitar 30 juta per hari keterlambatan.
Radiah sebagai PPK menunggu jawaban sampai keesokan harinya (07/08/2025), namun pihak PT. Alam Surya Unggul Nusantara tidak menemuinya, akhirnya mengambil keputusan untuk mengalihkan Proyek tersebut kepada PT. Tops Papua Jaya milik Jon Anggawa.
PT. Tops Papua Jaya menandatangani kontrak proyek dari Kementerian Agama senilai 46,5 milyar pada hari Jum'at tanggal 08 Agustus 2025 dan langsung mengerjakan pelaksanaan pembangunan gedung tersebut.
Pimpinan PT. Alam Surya Unggul Nusantara merasa keberatan atas keputusan dari Radiah yang dianggap sepihak tersebut, karena tidak ada pemberitahuan kepada mereka untuk pembatalan.
"Kami juga sudah siap untuk kerja, pekerja kami sudah standby di mess sembari menunggu kami menandatangani kontrak terlebih dahulu" ujar Alam bagian teknis dari PT. Alam Surya Unggul Nusantara.
Frans Baho sebagai pengamat kebijakan pemerintah memberikan tanggapan atas hal tersebut, menurut Frans pekerjaan proyek tersebut perlu diawasi secara khusus, karena sudah ada pernyataan beberapa ahli teknis yang mengatakan tidak mungkin pekerjaan tersebut bisa diselesaikan sebanyak 80 persen dalam jangka waktu 120 hari.
"Saya rasa harus ada pengawasan khusus dalam pelaksanaan, jangan sampai ada permainan oknum dalam pelaporan nanti mengatakan sudah 80 persen padahal belum, untuk menghindari denda yang ada, itu termasuk pembohongan publik, karena dalam RAB tidak ada disebutkan denda dari nilai kontrak, yang ada hanya pembelian bahan dan upah, jadi denda sebanyak itu diambil dari mana" ujar Frans Baho yang juga menjadi pengurus di Persatuan Pewarta Warga Indonesia wilayah Papua Barat Daya.
(Wandee)

COMMENTS