Sorong, RK Hakim yang menangani masalah sengketa tanah antara Labora Sitorus dan Warga Negara Asing yang dikenal sebagai Ting Ting Ho , Bea...
Sorong, RK
Hakim yang menangani masalah sengketa tanah antara Labora Sitorus dan Warga Negara Asing yang dikenal sebagai Ting Ting Ho , Beauty D.E. Simatauw, S.H., M.H , melaksanakan Sidang Lapangan hari ini di lokasi lahan yang menjadi objek sengketa . (05/08/2025)
Sidang lapangan disebut juga pemeriksaan setempat. Ini adalah sidang yang dilakukan di lokasi objek sengketa, bukan di dalam ruang sidang pengadilan.
Pemeriksaan setempat bertujuan untuk memastikan kondisi objek sengketa secara langsung, misalnya kondisi tanah, batas-batasnya, dan hal-hal lain yang relevan dengan sengketa.
Pelaksanaan pemeriksaan setempat diatur dalam Pasal 153 HIR/ Pasal 180 RBg/ Pasal 211- pasal 214 Rv dan SEMA Nomor 7 Tahun 2001 Pasal 153 HIR/ Pasal 180 RBg/ Pasal 211- pasal 214 Rv dan SEMA Nomor 7 Tahun 2001.
Dalam pemeriksaan setempat itu dihadiri oleh Ketua Pengadilan sekaligus yang menjadi hakim yang menangani perkara tersebut, Labora Sitorus didampingi pengacaranya dan kerabatnya, sedangkan Ting Ting Ho tidak hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.
Saat ditanyakan patok batas tanah yang diakui oleh kliennya, kuasa hukum Ting Ting Ho tidak bisa menunjukkan batas tanah yang diklaim oleh kliennya. Hal itu sempat membuat masyarakat yang hadir emosi karena dianggap pengusaha yang berkewarganegaraan Malaysia itu hanya ingin menyabot tanah milik orang lain dengan kekuatan uangnya.
"Ko pulang sudah, jangan menyabot tanah orang sembarangan " ujar salah satu warga dengan keras saat melihat pengacara yang dibayar oleh Ting Ting Ho tidak tau lahan apa yang diurusnya.
Frans Baho sebagai pengamat kebijakan pemerintah berharap setelah sidang lapangan ini kiranya hakim bisa mengambil kebijakan menentukan siapa yang berhak atas lahan tersebut.
"Semoga Tuhan memberikan hikmat bagi ibu Ketua Pengadilan Negeri setelah sidang lapangan ini, karena sudah jelas mereka (Ting Ting Ho) hanya mengaku aku saja sebagai pemilik tanah" kata Frans Baho.
Menurut Frans Baho, dari awal tanah itu sudah ditempati oleh pihak Labora, sekalipun benar Ting Ting Ho pernah membeli tanah, tidak mungkin tidak mengetahui ada orang diatas tanah tersebut.
"Kalo sudah liat ada orang diatas tanah itu, bagaimana mungkin dia bayar ke orang lain tanpa bertanya kepada yang menempati lahan itu, ini sudah masuk Mafia Tanah, jangan sampai penegak hukum masih membela, jelas jelas lagi dia (Ting Ting Ho) adalah warga negara asing yang tidak mungkin diijinkan untuk memiliki tanah di Republik Indonesia" tegas Frans Baho yang juga menjabat sebagai pengurus inti di Persatuan Pewarta Warga Indonesia wilayah Papua Barat Daya.
Simon Soren S.H, kuasa hukum dari Labora Sitorus mengatakan bahwa hasil sidang lapangan itu akan menjadi catatan buat hakim yang menangani.
"Tanggal 12 ada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri untuk pemeriksaan saksi, biar sidang lapangan ini menjadi catatan penting untuk ibu hakim yang mulia " ujar Simon.
(Wandee)

COMMENTS