Labuhan Batu, Radar Kriminal Di tengah upaya pemerintah pusat memperkuat ketahanan pangan nasional melalui alokasi dana desa, sebuah kasus d...
Labuhan Batu, Radar Kriminal
Di tengah upaya pemerintah pusat memperkuat ketahanan pangan nasional melalui alokasi dana desa, sebuah kasus dugaan penyimpangan muncul di Desa S2 Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhan Batu,Sumut.Program ketahanan pangan yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2022, dengan total nilai Rp 198 juta, diduga difiktifkan oleh pemerintahan Desa setempat. Hal ini berpotensi melanggar kebijakan wajib minimal 20 persen alokasi DD untuk sektor tersebut, sebagaimana diatur dalam regulasi terkait.
Kasus ini menyoroti kerentanan tata kelola dana desa di tingkat lokal, di mana kewenangan pengelolaan sering kali berbenturan dengan prinsip akuntabilitas publik. Menurut keterangan dari mantan ketua BPD S2 yang enggan disebutkan namanya, beliau mengatakan bahwa ditahun tersebut tidak ada program ketahanan pangan apalagi mencapai sampai 198 juta.
“Dana desa itu diperuntukkan untuk masyarakat, dinikmati masyarakat, hanya pengelolaannya saja melalui pemerintahan".Ia menambahkan"saat itu memang saya sebagai ketua BPD nya, makanya saya tidak mau menandatangani LPJ".Harapan agar aparat penegak hukum (APH) segera melakukan audit terhadap kepala desa (kades) sebagai kuasa pengguna anggaran.
Dari perspektif akademis, kasus semacam ini mencerminkan tantangan struktural dalam implementasi kebijakan desentralisasi fiskal di Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021, yang menjadi dasar awal prioritas penggunaan DD, menekankan alokasi minimal 20 persen untuk ketahanan pangan sebagai upaya mitigasi krisis pangan pasca-pandemi. Kebijakan ini kemudian diperkuat dalam regulasi turunan untuk tahun 2025, di mana desa diwajibkan mengintegrasikan program ini dengan pendekatan pemberdayaan masyarakat, bukan sekadar pencatatan administratif. Namun, tanpa pengawasan ketat dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau inspektorat daerah, potensi penyalahgunaan seperti menguntungkan oknum pribadi menjadi celah yang sering dieksploitasi.
Pihak berwenang di Kabupaten Labuhan Batu,Kadis PMD, Irban inspektorat, serta Kades S2 belum memberikan respons resmi hingga berita ini diturunkan. Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh desa di Indonesia:Dana desa bukanlah milik pribadi, melainkan amanah untuk kesejahteraan kolektif. Apabila dugaan ini terbukti, bukan hanya sanksi administratif yang diperlukan, tapi juga reformasi sistemik untuk memastikan kebijakan ketahanan pangan benar-benar menyentuh akar rumput.
(Sorta) Bersambung....

COMMENTS