Semarang, RK Info penangkapan bandar ataupun kurir narkoba di Semarang meningkat pesat, sehingga menjadi prestasi bagi Dirnarkoba Polda Jawa...
Semarang, RK
Info penangkapan bandar ataupun kurir narkoba di Semarang meningkat pesat, sehingga menjadi prestasi bagi Dirnarkoba Polda Jawa Tengah yang seakan akan berhasil membasmi dan menghentikan peredaran narkoba di wilayahnya.
Pantauan langsung awak media ini melihat dari sebagian besar hasil penangkapan ternyata hanyalah pemakai yang di rekayasa didalam berkas menjadi kurir ataupun pengedar, dan diduga sebagian juga adalah hasil penjebakan oknum penyidik yang bekerja sama dengan pihak lain.
Salah satu contoh penangkapan seorang perempuan penjual kue berinisial Yn di Semarang yang ditangkap 7 Agustus 2025 lalu setelah disuruh membelikan sabu sabu oleh pria bernama Justo, setelah Yn mengambil barang haram jenis sabu sabu seberat 0,5 gram dan hendak memberikan ke Justo, ternyata Justo sudah menunggu bersama para penyidik dari Subdit I Ditnarkoba Polda Jawa Tengah .Yn ditangkap lalu dibawah ke gedung Ditnarkoba yang terletak di daerah Tanah Putih kota Semarang.
Setelah penangkapan pihak keluarga tidak diberikan surat penangkapan, setelah beberapa hari baru diberikan surat penangkapan dan surat penahanan, namun sebelumnya ada upaya upaya pihak penyidik melalui pihak lain untuk menawarkan damai kepada pihak keluarga dengan meminta imbalan sebesar 30 juta rupiah.
"Kami sudah beri kesempatan"ujar salah satu penyidik dari Subdit I yang mengartikan seakan akan karena tidak ada dana maka kasus dilanjutkan .
Pasal yang di cantumkan pun tidak main main, Yn dikenakan pasal 112 dan 114 yang dituduh sebagai pengedar ataupun kurir, tidak ada pasal 127 sebagai pemakai. Justo sebagai pembeli yang saat itu ada di TKP pun dijadikan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) pada tanggal 28 Agustus 2025, dalam kronologi seakan akan saat penangkapan Justo yang sedang berboncengan dengan Yudi alias Gembung melarikan diri .
Dalam pemberkasan Ragil alias Justo dan Aris alias Siluman dijadikan DPO, Aris di informasikan sebagai bandar. Kejanggalan dan keanehan pun menjadi pertanyaan publik karena kedua DPO ini tidak pernah ditangkap padahal bebas beraktifitas dan diketahui keberadaannya.
Hal ini menjadi sorotan dari Yosua Bakara seorang wartawan senior, dia berharap agar kasus ini terang benderang diketahui publik.
"Kami ini senang menjadi mitra pemerintah dan penegak hukum, tapi kami tidak mau menutupi bila ada penegak hukum yang ingin meyusahkan masyarakat kecil" ujar pria berbadan tegap tersebut.
Yosua bersama tim nya mendesak Wiyoto sebagai Kasubdit I Ditnarkoba Polda Jawa Tengah untuk segera menangkap kedua orang yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang tersebut
Desakan tersebut tidak mendapat respon baik, tidak ada kabar penyidik berupaya untuk menangkap kedua buronan tersebut.
Bahkan Wiyoto sebagai Kasubdit I berdalih dengan mengatakan "Bila ditangkap nanti akan memperberat Yn ,tambah jelas dia jadi pengedar,kasian kan".
Yosua tetap bersikeras agar Penyidik segera menangkap kedua orang tersebut."Saya tidak ada kepentingan disini, hanya ingin melihat kasus ini dibuka secara terang benderang sesuai aturan, untuk hukuman Yn itu nanti hakim yang memutuskan , kalo Wiyoto bilang kasian ya sudah dibebaskan saja tadi Yn tidak perlu dilimpahkan ke Kejaksan, melihat dia seorang ibu yang sedang urus anak balita, dan barang bukti juga hanya sedikit, jadi jangan terlalu beralasan" ujar Yosua yang dikenal kerap membantu masyarakat kecil yang dizolimi .
Penetapan DPO untuk kedua orang tersebut pun menjadi pertanyaan karena dianggap janggal ,ada beberapa prosedur yang belum pernah dilakukan oleh penyidik.
Prosedur Penetapan DPO
Penerbitan Surat Panggilan: Penyidik mengeluarkan surat panggilan kepada tersangka untuk pemeriksaan.
Upaya Paksa (Penangkapan/Penggeledahan): Jika tersangka tidak ditemukan setelah dipanggil, penyidik melakukan upaya paksa seperti penangkapan dan penggeledahan sesuai undang-undang.
Penerbitan DPO: Jika tersangka tetap tidak ditemukan, barulah DPO diterbitkan.
Penyebaran Informasi: DPO kemudian disebarluaskan ke masyarakat melalui fungsi Humas dan dikirimkan ke satuan Polri lainnya untuk dipublikasikan.
Hal hal ini lah yang membuat publik bertanya tanya ada apa sebenarnya dari penangkapan yang dilakukan oleh Penyidik khususnya dari Subdit I Ditnarkoba Polda Jawa Tengah ini.
Ada beberapa komentar dari warga terkait kejadian ini antara lain :
1. Mereka didesak dari atasan supaya ada tangkapan
2.Polisi cari uang saja itu ,gak dapat uang ya dilanjut
3. Memang ada pasal yang lebih berat buat Yn selain pasal 112 dan 114 sampai Wiyoto bilang kasian kalo ditangkap DPO nya?
4 Kalo kasian kenapa dilanjutkan berkasnya pak, kasian atau kasi uang ?
5. Kalo bandar ditangkap nanti gak ada setoran lagi ke mereka (polisi)
6. DPO cuma untuk melengkapi berkas biar sah P 21,kalo gak ada DPO nya kan cuma jadi pemakai karena gak ada pembeli dan penjual, gak ada pemberi dan penerima , jadi gak bisa dilimpahkan
Yosua Bakara berharap Kapolda Jawa Tengah dan Kapolri bisa melihat ulah para Penyidik narkoba yang nakal ini, sehingga tidak ada lagi masyarakat kecil yang menjadi korban.
"Sekalipun Yn terbukti pernah memakai, dia itu korban dan seharusnya di rehabilitasi, bukan malah sudah jadi korban ulah bandar sabu sabu, lalu jadi korban akibat ulah penegak hukum yang seharusnya menyelamatkan dia"kata Yosua tegas.
(Wandee)

COMMENTS