Belitung, radarkriminal.com Kasus dugaan penyelundupan 17 ton timah ilegal yang sempat menghebohkan publik Belitung awal tahun ini kembali ...
Belitung, radarkriminal.com
Kasus dugaan penyelundupan 17 ton timah ilegal yang sempat menghebohkan publik Belitung awal tahun ini kembali mencuat ke permukaan. Menyikapi perkembangan terbaru, LSM BIN (Barisan Independen Nusantara) mendesak Polres Belitung untuk segera menggelar konferensi pers guna memberikan kejelasan kepada publik terkait proses hukum yang berjalan.
Dorongan ini muncul setelah Polres Belitung kembali menangkap dua orang sopir truk yang diduga berperan dalam pengangkutan timah ilegal tersebut. Penangkapan ini menjadi babak lanjutan dari kasus yang bermula pada 1 Januari 2025, yang hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar di masyarakat.
Dua sopir yang kini diamankan berinisial IR alias DD dan DI. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda. DD ditangkap di wilayah Pangkalpinang, sementara DI dijemput oleh tim kepolisian di kawasan Tanjungpandan. Saat ini keduanya sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polres Belitung.
Kasatreskrim Polres Belitung, AKP I Made Yudha Suwikarma, saat dikonfirmasi media, membenarkan adanya penangkapan dua tersangka baru tersebut. Namun, ia memilih untuk tidak memberikan banyak komentar. "Dua sopir. Sesuai petunjuk jaksa," ujarnya singkat, Rabu (3/9/2025).
Wandi, selaku penasihat hukum dari DD, juga membenarkan kabar penangkapan kliennya. Ia menyampaikan bahwa proses pendampingan hukum masih berjalan dan belum dapat memberikan keterangan lebih rinci. “Nanti saya kabari lagi,” ujar Wandi.
Sebelumnya, dua tersangka lain telah lebih dulu ditetapkan, yaitu Bripka SN, oknum anggota kepolisian, dan LH, seorang mantan wartawan. Keduanya ditahan atas dugaan keterlibatan dalam jaringan penyelundupan timah ilegal melalui Pelabuhan Tanjungpandan.
Namun, masa penahanan terhadap Bripka SN dan LH telah berakhir, sehingga keduanya dikeluarkan dari tahanan meski status hukum mereka sebagai tersangka masih belum dicabut. Pihak kepolisian menyebut proses hukum terhadap keduanya tetap berlanjut.
LSM BIN menyoroti perlunya transparansi dalam penanganan kasus ini, mengingat keterlibatan aparat dan mantan jurnalis dapat mencederai kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan media. Mereka meminta Polres Belitung menjelaskan secara terbuka perkembangan penyidikan serta status hukum semua pihak yang terlibat.
Menurut tim investigasi LSM BIN, pengungkapan kembali kasus ini mengindikasikan adanya kelanjutan proses hukum yang sebelumnya sempat terhenti. Mereka juga menyebut telah melakukan koordinasi dengan beberapa media untuk menggali informasi dari pihak-pihak terkait, termasuk kuasa hukum tersangka.
Hingga saat ini, LSM BIN bersama awak media masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan bahwa kasus ini tidak berhenti di tengah jalan. Mereka menegaskan pentingnya pengawasan publik agar proses hukum berjalan adil, tanpa intervensi dan tekanan dari pihak manapun.
(Lendra cilub ba )

COMMENTS