Tasikmalaya,Radarkriminal. senin 22/09/2025 Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendikbud-Ristek) mengecam peristiwa seoran...
Tasikmalaya,Radarkriminal.
senin 22/09/2025 Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendikbud-Ristek) mengecam peristiwa seorang siswa SD yang lantaran terus mendapatkan perundungan dari teman-temannya,kemendikbud bakal mengancam memberikan sanksi kepada sekolah yang membiarkan adanya perundungan terhadap bocah itu.
PLT kepala biro kerja sama dan hubungan masyarakat kemendikbudris kotek Anang Ristanto menuturkan,pihak nya telah mengeluarkan Permendikbud No.82 Tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan,tujuannya, untuk menciptakan kondisi proses pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan,serta terhindar dari semua warga dan unsur-unsur atau tindakan kekerasan.
Permendikbud ini juga mengatur sanksi yang bisa dikenakan terhadap peserta didik yang melakukan tindakan kekerasan, atau sanksi terhadap satuan pendidikan dan kepala sekolah, jika masih terdapat praktik kekerasan di lingkungan sekolahnya," kata Anang Ristanto.
Sanksi Pelaku Bullying
ia pun berujar, Kemendikbudristek secara tegas mengecam tiga dosa besar di dunia pendidikan yaitu kekerasan seksual, intoleransi, dan perundungan,serta bekerja sama dengan pemangku kepentingan terus berkomitmen untuk memberantas praktik-praktik tiga dosa besar di lingkungan pendidikan," ucap nya menambah kan.
Pada Bab VI, pasal 11, ada sejumlah sanksi yang dapat diberikan kepada Satuan pendidikan memberikan sanksi kepada peserta didik dalam rangka pembinaan berupa,teguran lisan,teguran tertuli dan tindakan lain yang bersifat edukatif
Satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat memberikan sanksi kepada pendidik berupa,teguran lisan,teguran tertulis,Pengurangan hak dan Pemberhentian sementara sebagai jabatan pendidik/tenaga kependidikan atau pemutusan/pemberhentian hubungan kerja.
Adanya Pelajar Korban Bullying di sekolah dasar negeri Cijulang Cineam kabupaten Tasikmalaya seorang siswa terus menerus sering mendapat perundungan dari teman-temannya.
Saat awak media temui orang tua anak tersebut, ia pun tak terima dengan keadaan anak nya yang jadi korban bullying oleh teman-teman nya itu"atas kejadian ini harus nya dari pihak sekolah serta para orang tua siswa dari pelaku bertanggung jawab,karena adanya bullying terhadap anak saya ,itupun dilakukan di ruang lingkup sekolah,lalu pada kemana guru-guru di sekolah sehingga sampai para guru di sekolah tidak bisa mengawasi atau memperhatikan anak-anak di sekolah itu,sehingga sampai terjadi bullying"ungkap orang tua siswa ,Senin 22/09/2025
Di tempat terpisa yang merasa anak nya sekolah juga di SDN yang sama mengatakan“Kok ada anak di bullying seperti yang dibiarin oleh guru nya,seolah-olah guru-guru disana itu lalai memperhatikan anak-anak didiknya, Kenapa sekolahnya enggak jadi penengah buat adek ini?? Kasihan loh sampai trauma ke sekolah, sedihnya lagi dia sampai sekolah dia jatuh sakit,”tandas salah satu orang tua siswa yang anak nya di SDN yang sama.
Kini Kementerian Pendidikan,Kebudayaan ,Riset dan Teknologi(Kemendikbudristek) telah membentuk Tim Pencegagahan dan Penanganan Kekerasan di Sekolah (TPPK),Apabila ada siswa yang mengalami atau melihat tindakan bullying di sekolah dapat melaporkan ke TPPK.
Sanksi bagi pelaku bullying
Di Indonesia, sanksi pelaku bullying diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,jadi, pelaku bullying dapat dikenai sanksi pidana, baik yang dilakukan oleh anak-anak maupun orang dewasa.
Dalam Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 menyebutkan: “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak,Perihal sanksi hukumnya diatur dalam Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014. Pelaku bullying dapat dipenjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp72.000.000. Jika anak mengalami luka berat, maka pelaku dipenjara paling lama 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp3 miliar.
Liputan:Hermawan


COMMENTS