Belitung, radarkriminal.com 04 Oktober 2025 informasi langsung supir pt pos indonesia datang ke pom jalan baru., nak ngajukan komplain masa...
Belitung, radarkriminal.com
04 Oktober 2025 informasi langsung supir pt pos indonesia datang ke pom jalan baru., nak ngajukan komplain masalah barcode mobil pt pos indonesia yg di kendarai oleh supir tersebut.. menurut sopir tersebut., mereka jarang ngisi bbm pakai barcode., tetapi, barcodenya di pakai terus.. sehingga, sewaktu mereka mau ngisi bbm pakai barcode., ga bisa lagi., dengan alasan barcodenya udah terpakai/ada yg ngisi bbm menggunakan barcode milik mereka
pembiaran dari Oknum SPBU 22 September 2025 Aroma permainan kotor dalam distribusi bahan bakar minyak (BBM) kian menyengat di Kabupaten Belitung. Salah satu SPBU yang berlokasi di Jalan Baru, diduga kuat telah menjadi markas para mafia minyak yang secara terang-terangan menjalankan aksi pengerukan BBM bersubsidi.
SPBU yang dikelola oleh seseorang berinisial E alias Eko itu kini tak ubahnya seperti pelabuhan tikus. Setiap hari, antrean panjang kendaraan bermotor, terutama sepeda motor dengan tangki modifikasi, terlihat memenuhi area pengisian. Mereka bukan antrean biasa, melainkan barisan para pengerit yang siap menguras jatah BBM rakyat demi keuntungan pribadi.
Yang lebih memuakkan, para pengerit ini datang silih berganti tanpa rasa takut. Mereka beraksi seperti tak tersentuh hukum, seolah sudah ada 'restu' dari pihak pengelola. Beberapa warga yang mencoba mengisi BBM secara normal harus gigit jari karena tertutup oleh dominasi para pelaku ilegal ini.
“Saya sudah antre hampir satu jam, tapi motor-motor modifikasi itu bolak-balik isi terus. Mereka seperti punya jalur khusus, sedangkan kami disuruh tunggu,” ujar seorang warga yang geram namun meminta identitasnya dirahasiakan
Ade, salah satu sumber, merasa tidak adil karena pengirit sudah melakukan pengisian berulang-ulang tanpa menggunakan kartu (barkot). “Padahal itu bukan untuk pengirit, tapi dicampur antara pengirit dan umum. Kalau tidak menggunakan barkot, itu salah. Masa satu motor bisa menghasilkan minyak mencapai 1 ton? 1 motor sampai 400-500 liter, itu tidak masuk akal. Itu jelas menyalahgunakan BBM bersubsidi,”
Sumber lain juga menyampaikan hal senada, menyatakan bahwa permasalahan yang terjadi di SPBU tersebut disebabkan oleh tidak adanya penggunaan barkot. “Paya ngisik situk, rajin ramai kite disamekan dengan pengirit,” terang sumber dengan menggunakan bahasa Kampong Sumber tersebut juga menjelaskan bahwa jika pengisian di SPBU tersebut menggunakan barkot, tidak mungkin mereka menggunakan tangki besar.
Modus operandinya sangat rapi namun memalukan: motor dengan tangki siluman, petugas SPBU yang seolah tutup mata, dan pengawasan yang nihil dari pihak Pertamina maupun aparat. Diduga kuat, praktik ini telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama dan melibatkan banyak pihak.
BBM bersubsidi, yang sejatinya diberikan untuk membantu masyarakat kecil, justru dirampok secara sistematis oleh para oknum serakah. Tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mempermainkan hak rakyat kecil yang sangat membutuhkan BBM untuk aktivitas harian.
Mirisnya, keuntungan dari praktik haram ini sangat besar. Satu kali pengisian bisa menghasilkan puluhan ribu hingga ratusan ribu rupiah. Bayangkan jika dilakukan puluhan kali dalam sehari. Tak heran, SPBU tersebut seakan menjadi tambang emas bagi mereka yang bermain di zona abu-abu.
Tak sedikit warga yang menduga, praktik mafia ini dilindungi oleh jaringan kuat. “Kalau nggak ada backing-an, mana mungkin bisa bebas seperti itu?” kata salah satu narasumber dari lingkungan sekitar SPBU.
Desakan kepada Pertamina dan aparat penegak hukum pun semakin keras. Masyarakat meminta agar pengelola SPBU diperiksa dan pelaku pengerit ditindak tegas. Jangan sampai BBM bersubsidi yang harusnya menyelamatkan rakyat kecil malah jadi komoditas liar di tangan para penjahat ekonomi.
di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menetapkan kerangka hukum untuk bisnis hilir migas. Undang-undang ini mengatur larangan penyalahgunaan BBM bersubsidi, dengan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Migas. Selain itu, terdapat juga peraturan turunan seperti Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2021 yang mengatur ketentuan penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM.
Dasar Hukum Utama
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas): UU ini menjadi dasar hukum utama yang mengatur seluruh kegiatan usaha di sektor migas, termasuk BBM.
Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2021: Peraturan ini merupakan turunan dari UU Migas dan mengatur lebih detail mengenai mekanisme penyediaan, pendistribusian, serta harga jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Pengaturan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Larangan Penyalahgunaan: Pasal 55 UU Migas melarang siapa pun menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
Sanksi Hukum: Pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar, seperti yang tertulis dalam UU Migas.
Contoh Penyalahgunaan: Penyalahgunaan ini mencakup penggunaan BBM bersubsidi oleh industri atau masyarakat yang mampu, termasuk kendaraan mewah yang tidak berhak, sebagaimana sering ditemukan.
Peran Lembaga Terkait
Kemenko Maritim dan Investasi: Melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), lembaga ini menyediakan akses terhadap peraturan perundang-undangan, termasuk Perpres tentang BBM.
Ditjen Migas: Lembaga ini bertugas mengawasi dan menindak tegas penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk melindungi keuangan negara.
Pemerintah harus membuka mata. Apa yang terjadi di Belitung hanyalah potret kecil dari bobroknya pengawasan distribusi BBM di Indonesia. Jika dibiarkan, ini bukan lagi masalah teknis, tapi pengkhianatan terhadap keadilan sosial.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak pengelola SPBU dan aparat terkait masih belum mendapatkan tanggapan resmi. Namun masyarakat menegaskan: jika aparat tak berani bertindak, maka jangan salahkan jika kepercayaan publik terhadap institusi terus runtuh.
( Lendra Gunawan selebewwwwwww)

COMMENTS