Belitung,radarkriminal.com 03 Oktober 2025 – Satu per satu borok penegakan hukum di Bangka Belitung mulai terkuak. Kasus timah 15 ton yan...
Belitung,radarkriminal.com
03 Oktober 2025 – Satu per satu borok penegakan hukum di Bangka Belitung mulai terkuak. Kasus timah 15 ton yang baru-baru ini terungkap ternyata membuka kembali luka lama kasus 17 ton timah yang hingga kini tak jelas ujungnya. Publik murka. Negara dipermalukan. Penegak hukum dituding jadi bagian dari sindikat kejahatan.
Barang bukti yang seharusnya diamankan demi proses hukum, diduga kuat ditukar dengan pasir bongkai timah kadar rendah. Aib ini bukan sekadar kegagalan prosedur. Ini adalah pengkhianatan terhadap hukum dan rakyat yang membayar pajak untuk melihat keadilan ditegakkan, bukan dijual.
Sementara itu, para pekerja tambang kecil yang tidak berdaya dijadikan tumbal hukum. Mereka ditangkap, ditahan, dan dipajang di hadapan publik seolah merekalah dalang utama. Tapi siapa yang melindungi sang "bos besar"? Siapa yang memberi jalan bagi barang bukti bisa lenyap dari dalam gudang Polres?
Ke mana hilangnya timah senilai miliaran rupiah itu? Siapa yang menikmati hasil manipulasi ini? Informasi dari internal menyebutkan bahwa barang bukti 17 ton yang sebelumnya berada dalam pengawasan ketat, kini telah berganti rupa. Timah asli keluar, sisa bongkai masuk. Skema kejahatan ini bukan kerja sendirian ini kerja jaringan!
Lebih parah lagi, publik mendesak agar oknum berinisial Y dan oknum yang sempat di sel bersama oknum wartawan yang harus bergabung di tahan dengan sopir ' informasi ini disebut-sebut sebagai terlibat aktif dalam penyembunyian barang bukti, juga harus diproses hukum. Namun hingga kini, tidak ada satu pun tindakan tegas. Siapa yang melindungi oknum ini? Apakah ia hanya pion atau justru bagian dari kekuasaan gelap yang mengendalikan semua ini?
Penegakan hukum di Belitung kini berada di titik nadir. Kepercayaan masyarakat hancur berkeping-keping. Bila kasus 15 ton diproses dengan cepat, mengapa kasus 17 ton dibiarkan seperti bangkai membusuk di sudut hukum yang gelap? Apakah ini bentuk ketidakadilan yang dilembagakan?
Yang lebih menyakitkan, barang bukti disebut-sebut "dikeluarkan diam-diam" dari gudang milik kepolisian sendiri. Jika benar, maka ini bukan lagi skandal lokal. Ini sudah masuk kategori kejahatan terorganisir dengan aktor berseragam.
DPW LSM BIN BABEL tak tinggal diam. Dalam pernyataan resminya, mereka menyebut keterlibatan aparat dalam kasus ini sebagai penghianatan terhadap negara dan rakyat. Mereka mendesak agar KPK, Bareskrim Mabes Polri, bahkan lembaga internasional seperti UNODC turun tangan. Karena sudah terbukti, aparat lokal tak mampu atau tidak mau menyentuh pelaku utama.
Kasus ini bukan hanya soal pasir timah. Ini adalah soal kematian nurani, kehancuran integritas, dan bangkrutnya moral aparat. Jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka rakyat berhak marah. Negara tidak boleh hanya jadi alat perlindungan bagi elite busuk.
Sementara itu, suara-suara media lokal dan nasional mulai bergema. Mereka meminta agar kasus ini tidak dihentikan di meja penyidikan, melainkan dibongkar habis sampai ke akar. Bahkan, jika perlu, diumumkan ke publik siapa saja aparat dan oknum media yang terlibat dalam permainan kotor ini.
Ada dugaan kuat bahwa setiap pengungkapan kasus besar hanya menjadi sandiwara hukum, yang ujungnya adalah perundingan di balik layar, barter kasus, dan jual beli barang bukti. Bila hal ini terus dibiarkan, maka Belitung akan berubah menjadi ladang mafia hukum.
Kini saatnya aparat penegak hukum yang masih punya harga diri untuk bangkit dan membersihkan institusi mereka sendiri. Jangan biarkan rakyat menganggap semua polisi, jaksa, dan wartawan adalah satu geng dengan maling negara.
Satu pesan dari masyarakat Belitung untuk seluruh aparat: jangan anggap rakyat bodoh. Kami tahu siapa yang main, kami tahu siapa yang diam, dan kami tahu siapa yang berkhianat. Jika keadilan tidak ditegakkan, maka sejarah akan mencatat siapa saja yang berdiri di pihak kebusukan.
Rakyat sudah cukup bersabar. Jangan paksa keadilan datang dari jalanan alias demo besar-besaran karena hukum enggan berjalan di ruang sidang!.
(Lendra Gunawan selebewwwwwww)

COMMENTS