Belitung, radarkriminal.com 15 April 2026 sebelumnya Tim Investigasi LSM BIN Bangka Belitung menemukan langsung pemeriksaan langsung Di rua...
Belitung, radarkriminal.com
15 April 2026 sebelumnya Tim Investigasi LSM BIN Bangka Belitung menemukan langsung pemeriksaan langsung Di ruangan Tipiter Polres Belitung Salah Satu Sopir Dugaan Kasus 17 Ton Timah yang terjadi sudah Cukup lama diam kini timbul kembali banyak keterlibatan petinggi-Petinggi Dalam lingkaran Polres Belitung yang Mana namanya Sudah Di ketahui " dugaan penghalangan kerja jurnalis Saat ingin konfirmasi langsung " pada saat itu KETUA LSM BIN Masih dalam pemeriksaan atas laporan HR pensiunan TNI AD Atas pencemaran nama Baik " Dak Nyambong ujar Petinggi LSM BIN AB itu Semua Dengan penyitaan alat komunikasi HP .
Informasi Di Ketahui pihak Polres, sitaan HP sebagai BB barang Bukti Atas Dugaan laporan HR pensiunan Aparat Keparat Ok ikutin dulu proses ya " kebusukan mulai terbongkar di dalam Ruangan TIPETER Polres Belitung Tanjung pandan.
Saat tim LSM BIN di periksa tak sengaja ternyata dalam Satu ruangan dengan kasus berbeda di Duga di angkat kembali 17 ton di ketahui Seorang sopir masih di periksa juga ruangan sama dengan KETUA LSM BIN namun kasus yang berbeda " ketika awak media wawancara dalam terkait kasus 17 ton " langsung terjadi cekcok dengan beberapa oknum anggota TIPITER akhirnya Alat komunikasi di amankan atau di Sita untuk BB kasus pencemaran nama baik bersama pelapor HR ," dak Nyambung ujar AB Kesatuan LSM BIN info lanjut kami masih kawal kasus pelecehan seksual yang Di Duga pelaku utama H . AJB GELARAN PULA MACAM SETAN di duga tak di Tahan, proses informasi hanya Satu pacar korban Dari info orang tua inisial YD yang mengatakan anaknya jadi tumbal polres Belitung mengatakan kepada awak media ' suasana mulai redup dan Sebagian panik kebakaran jenggot .
Kejanggalan Penyitaan HP dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Pasal penyitaan tidak nyambung dengan permasalahan yang sedang dikonfirmasi.
Dasar hukum Menghalangi tugas pers melanggar Pasal 18 ayat 1 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
nama yang sudah di ketahui keterlibatan oknum aparat berinisial AS, RG,Di Ketahui dengan nara sumber terpercaya memikul timah dari Gudang BB barang bukti " keterlibatan lain di Ketahui MM,SP lanjut seterusnya Petinggi polri lama namun sudah mutasi informasi ini kasus lama perkara 17 ton yang tak jelas karena BB ya sudah Gak utuh lagi alias belum jelas ful TSK di Duga lainnya kabur Bos Dari timah tersebut berasal Dari Belitung timur Ak alias Akay " timbul oknum sipil Y terlibat di Duga mau menghilangkan BB barang buktinya atau di Tukar dengan bongkai .
Sikap LSM BIN pusat, Mengecam keras tindakan penghalangan terhadap pers dan LSM yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial.
kesatuan lsm pusat LBH BIN Meminta Kapolres Belitung menindak tegas bawahannya yang diduga merusak citra Polri dan untuk
Mendesak transparansi atau konferensi pers penanganan kasus 17 ton dan kasus lainnya jangan hanya mengarahkan kepada humas maupun kasat ' Namun saat di konfirmasi jawaban lambat termasuk kejelasan tersangka dan barang bukti .
Dimohon Di Minta alat komunikasi milik anggota LSM yang disita segera dikembalikan jika penyitaan tidak sesuai KUHAP Karena 2 unit HP tersebut semuanya di Sita .
Kami terbuka markas besar DPW LSM BIN untuk menunggu hak jawab dari Polres Belitung tersebut Sudah demi pemberitaan yang berimbang.(len tim )

COMMENTS