Kab.Tasikmalaya, RK Bukannya saling mendukung dalam kebaikan, pasangan suami-istri (pasutri) di Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, justru komp...
Kab.Tasikmalaya, RK
Bukannya saling mendukung dalam kebaikan, pasangan suami-istri (pasutri) di Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, justru kompak menjalin kemitraan dalam bisnis haram.
Karier keduanya sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sanca berakhir di balik jeruji besi setelah polisi berhasil membongkar taktik "sistem tempel" yang mereka jalankan.
Kini, OR (34) dan istrinya, AI (31), harus meratapi nasib di sel tahanan Polres Tasikmalaya. Kerja sama mereka yang biasanya terlihat di dalam rumah, berpindah menjadi kerja sama dalam sindikat peredaran gelap narkoba.
Bongkar Peran: Dari Timbangan Hingga Kemasan.
Pasutri ini ternyata memiliki pembagian tugas yang sangat rapi. Mereka tidak sekadar menjual, tapi mengelola "stok" dagangan dari hulu ke hilir. Mulai dari modal besar untuk belanja barang, menimbang dengan presisi, hingga mengemas sabu menjadi paket-paket kecil siap edar.
"Kami berhasil membongkar praktik peredaran gelap narkotika yang dijalankan oleh pasangan suami istri di Cikalong," ungkap Plt Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Ipda M Akbar Angga Pranadita, Kamis (23/4/2026).
Akbar menjelaskan, pasutri OR dan AI berperan aktif mulai dari membeli, menimbang, mengemas, sampai menjual sabu tersebut dalam paket kecil di Tasikmalaya.
Sekali belanja, modal yang mereka gelontorkan tak main-main, mencapai Rp100 juta untuk 1,5 ons sabu. Barang haram itu kemudian dipecah menjadi paket hemat seharga Rp250 ribu hingga Rp1 juta.
Kronologi Penangkapan: Istri Terciduk, Suami Menyusul
Pelarian pasutri ini berakhir pada Rabu (22/4/2026) siang. Berawal dari laporan masyarakat yang resah, polisi terlebih dahulu menyergap sang istri, AI, saat berada di Jalan Raya Cikalong. Tak butuh waktu lama bagi korps Bhayangkara untuk memburu sang suami.
"Satu jam kemudian suaminya OR berhasil diringkus di rumahnya di Cikalong," jelas Akbar.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sisa-sisa kejayaan bisnis mereka berupa 5,69 gram sabu yang disembunyikan di dalam bekas bungkus rokok dan dompet. Sisa barang tersebut merupakan bagian dari stok besar yang biasanya habis terjual dalam waktu dua bulan.
Modus Sistem Tempel dan Ancaman 20 Tahun Penjara
Untuk mengelabui petugas, mereka menggunakan modus "sistem tempel". Barang pesanan disimpan di suatu tempat tersembunyi, sehingga antara penjual dan pembeli tidak pernah bertatap muka langsung. Namun, serapi-rapinya bangkai disimpan, baunya tercium juga.
"Setiap kali belanja tidak kurang dari 1,5 ons, atau sekitar Rp100 juta, jumlah ini bisa terjual selama dua bulan," tambah Akbar.
Akibat kekompakan yang salah jalan ini, OR dan AI dijerat Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat 1 KUHP Baru. Ancaman hukumannya pun sangat berat, mulai dari minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup, serta denda mencapai Rp10 miliar.
Gynn

COMMENTS