CIAMIS, RK Pemerintah Kabupaten Ciamis mulai menerapkan pola kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui kebijakan Work From Ho...
CIAMIS, RK
Pemerintah Kabupaten Ciamis mulai menerapkan pola kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat yang resmi diberlakukan mulai 17 April 2026. Kebijakan tersebut menjadi langkah strategis daerah dalam mendukung efisiensi penggunaan energi sekaligus mempercepat transformasi digital di lingkungan pemerintahan.
Penerapan kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Ciamis Nomor 100.3.4.2/694-Org/2026 tentang penyesuaian sistem kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis. Dalam aturan tersebut, setiap perangkat daerah diminta melakukan penyesuaian pola kerja dengan komposisi minimal 50 persen pegawai melaksanakan tugas dari rumah, sementara sisanya tetap bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Wawan Ruhiyat, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bukan sekadar perubahan pola kerja, melainkan bagian dari modernisasi tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan responsif terhadap perkembangan teknologi.
“Pola kerja ini merupakan bentuk adaptasi birokrasi terhadap perkembangan zaman. Dengan dukungan teknologi digital, pekerjaan dapat dilakukan secara lebih fleksibel tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya saat memberikan arahan pada apel pagi di Halaman Setda Kabupaten Ciamis, Jumat (17/4/2026).
Menurut Wawan, pelaksanaan WFH dilakukan secara selektif dengan tetap mempertimbangkan karakteristik tugas di masing-masing perangkat daerah. Kepala perangkat daerah diberikan kewenangan untuk mengatur teknis pelaksanaannya, selama target kinerja organisasi tetap tercapai dan pelayanan publik berjalan normal.
Meski demikian, tidak seluruh ASN dapat mengikuti skema WFH. Beberapa jabatan strategis dan unit pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan hadir di kantor. Di antaranya Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Jabatan Fungsional Ahli Madya, lurah, petugas layanan kebencanaan, ketenteraman dan ketertiban umum, kebersihan, persampahan, serta pelayanan administrasi kependudukan.
Wawan menegaskan, ASN yang menjalankan WFH tetap wajib mematuhi aturan kedisiplinan kerja. Untuk memastikan akuntabilitas, pegawai diwajibkan melakukan absensi elektronik sebanyak tiga kali dalam sehari, yakni pada pukul 08.30 WIB, 12.30 WIB, dan 16.00 WIB.
“Walaupun bekerja dari rumah, kedisiplinan harus tetap terjaga. Pegawai juga harus siap sewaktu-waktu kembali ke kantor apabila ada kebutuhan mendesak yang memerlukan penanganan langsung,” katanya.
Di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis sendiri, sebanyak 58 pegawai tercatat menjalankan WFH pada hari pertama penerapan, sementara 128 pegawai lainnya tetap melaksanakan tugas dari kantor. Sistem tersebut akan diberlakukan secara bergilir agar seluruh pegawai dapat menyesuaikan diri dengan pola kerja baru tersebut.
Selain mendukung fleksibilitas kerja, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menekan konsumsi energi. ASN didorong untuk mengurangi penggunaan kendaraan dinas berbahan bakar fosil dan mulai beralih ke moda transportasi yang lebih ramah lingkungan seperti kendaraan listrik, transportasi umum, maupun sepeda.
Pemerintah Kabupaten Ciamis berharap kebijakan ini mampu menciptakan budaya kerja baru yang lebih efisien, produktif, dan adaptif. Dengan pemanfaatan teknologi yang optimal, birokrasi diharapkan semakin modern tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Editor (Yan.P).

COMMENTS