Kota Tasikmalaya, Radar Kriminal Menyikapi dinamika pemberitaan yang berkembang terkait SMAN 11 Bungursari, YLBH–Merah Putih Tasikmalaya sel...
Kota Tasikmalaya, Radar Kriminal
Menyikapi dinamika pemberitaan yang berkembang terkait SMAN 11 Bungursari, YLBH–Merah Putih Tasikmalaya selaku Kuasa Pendamping Hukum Haji Ade Hermawan menyampaikan pernyataan resmi yang menekankan pentingnya ketenangan publik, kejelasan hukum, dan transparansi.
Dalam hal menempatkan masalah dalam koridor hukum yang berlaku Kami menegaskan bahwa:
- Perbedaan narasi di media adalah hal yang wajar dalam masyarakat demokratis
- Langkah pihak tertentu yang akan menempuh jalur Dewan Pers merupakan hak hukum yang sah
- Namun demikian, isu yang berkembang tidak semata-mata berhenti pada aspek pemberitaan
Karena terdapat pula pemberitaan yang menyentuh dugaan pengelolaan anggaran negara
Penegasan juga terhadap aparat Penegak Hukum Dalam konteks ini, kami menyampaikan secara tegas namun tetap menjaga proporsionalitas:
- Aparat Penegak Hukum diharapkan tidak menutup mata dan telinga terhadap informasi publik yang berkembang, khususnya yang berkaitan dengan dugaan pengelolaan keuangan negara.
Dikarenakan Hal ini penting agar:
- Tidak muncul persepsi publik bahwa terdapat pembiaran
- Tidak terjadi penurunan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum
- Tidak berkembang opini liar yang justru memperkeruh keadaan
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada RadarKriminal, Endra Rusnendar SH selaku Pembina YLBH-Merah Putih Tasikmalaya menyampaikan, "Bahwa, Kami disini tidak dalam posisi menyimpulkan adanya pelanggaran, namun Kami menekankan pentingnya langkah klarifikasi dan penelusuran secara objektif melalui mekanisme hukum yang berlaku jikalau memang hal tersebut menimbulkan kesenjangan publik
Dan, memisahkan isu secara jelas juga Perlu dipahami oleh publik, apabila :
- Sengketa pemberitaan → ranah Dewan Pers
- Dugaan pengelolaan anggaran → ranah aparat penegak hukum
Keduanya berbeda dan tidak boleh saling meniadakan
Meluruskan posisi klien kami yaitu Haji Ade Hermawan, Kami kembali menegaskan:
- Bahwa, Haji Ade Hermawan adalah penghibah tanah
- Dan, Tidak memiliki kewenangan atas anggaran negara
- Dan juga, Tidak dalam posisi sebagai pengambil kebijakan
Justru Kontribusi beliau adalah bentuk nyata kepedulian terhadap pendidikan, yang seharusnya dipandang secara objektif dan proporsional. Adapun terkait akses jalan, Kami memahami keresahan masyarakat, namun perlu diluruskan juga bila :
- Akses jalan bukan bagian dari objek hibah
- Tidak ada penolakan untuk mencari solusi
- Ruang dialog tetap terbuka
Persoalan ini adalah persoalan koordinasi, bukan konflik kepentingan
Ajakan demi ajakan untuk menjaga kondusifitas, Kami mengajak seluruh pihak untuk lebih :
- Mengedepankan fakta, bukan asumsi
- Menghindari narasi yang menyudutkan
- Menahan diri dari spekulasi yang tidak berdasar
Karena yang harus dijaga bersama adalah:
1. Kepercayaan publik
2. Stabilitas sosial
3. Masa depan pendidikan generasi muda
Dan Kami percaya bahwa Kebenaran harus ditempuh melalui proses hukum, bukan hanya melalui opini semata, juga Transparansi adalah kunci meredam polemik.
Dan kami menegaskan:
«Jangan sampai keterlambatan respon terhadap isu publik justru menjadi blunder yang merugikan kepercayaan masyarakat.»
YLBH-Merah Putih Tasikmalaya dan Rekan selaku kuasa pendampingan hukum Haji Ade Hermawan menyampaikan, "Mari kita dorong penyelesaian yang objektif, adil, dan bermartabat sesuai dengan norma-norma hukum yang berlaku.
- Endra R

COMMENTS