Pandeglang, RK Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Waringinjaya, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, kembali menjadi s...
Pandeglang, RK
Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Waringinjaya, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, kembali menjadi sorotan. Kali ini, muncul dugaan keterlibatan pelajar tingkat SMK sebagai relawan dalam operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang memunculkan pertanyaan publik terkait mekanisme rekrutmen dan ketentuan tenaga kerja dalam program tersebut.
Informasi tersebut disampaikan oleh narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia menyebut, di lapangan terdapat dugaan bahwa seorang pelajar berinisial E, yang disebut masih aktif sebagai siswa, ikut terlibat dalam kegiatan operasional dapur MBG.
“Katanya ada yang masih sekolah, tingkat SMK, tapi sudah ikut bekerja di dapur MBG. Ini yang jadi pertanyaan, apakah memang diperbolehkan atau bagaimana aturannya,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).
Menurut sumber, keterlibatan pelajar tersebut menjadi perhatian masyarakat, mengingat program MBG berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan pengelolaan pangan.
“Kalau memang benar masih sekolah, tentu perlu diperjelas statusnya, apakah sebagai relawan atau bagaimana. Supaya tidak menimbulkan salah persepsi di masyarakat,” tambahnya.
Selain itu, informasi yang berkembang juga menyebut adanya dugaan bahwa proses rekrutmen tenaga kerja di dapur SPPG Waringinjaya belum sepenuhnya terbuka, sehingga menimbulkan pertanyaan dari masyarakat sekitar.
Menanggapi hal tersebut, Radar Kriminal.com telah melakukan upaya konfirmasi kepada Person In Charge (PIC) SPPG Waringinjaya, Marja, terkait kebenaran informasi tersebut, termasuk mengenai status dan peran pihak yang disebut-sebut dalam kegiatan operasional.
Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi
Sementara itu, Rohikmat, Ketua DPC Angkatan Muda Indonesia Raya (Amira) Kabupaten Pandeglang, menilai bahwa keterlibatan pelajar dalam aktivitas kerja perlu diperhatikan dari sisi regulasi dan perlindungan anak.
Menurutnya, dalam ketentuan ketenagakerjaan dan perlindungan anak, terdapat batasan yang mengatur keterlibatan anak atau pelajar dalam dunia kerja.
“Kalau masih berstatus pelajar aktif, tentu harus dilihat dulu apakah kegiatan tersebut masuk kategori pembelajaran, relawan, atau pekerjaan. Karena secara aturan, ada batasan yang harus diperhatikan agar tidak melanggar ketentuan perlindungan anak,” ujarnya.
Ia menjelaskan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, anak pada prinsipnya tidak diperbolehkan dipekerjakan, kecuali untuk pekerjaan ringan dengan syarat tidak mengganggu perkembangan fisik, mental, serta pendidikan.
“Yang terpenting adalah memastikan tidak ada eksploitasi, tidak mengganggu waktu belajar, serta tetap dalam pengawasan. Jika memang ada keterlibatan, harus transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sebagai program yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat, pelaksanaan MBG diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk dalam aspek pengelolaan tenaga kerja, transparansi rekrutmen, serta pengawasan operasional dapur.
Radar Kriminal.com akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang klarifikasi dari seluruh pihak terkait guna memastikan informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan.
(YEN/WAN)

COMMENTS