Kota Tasikmalaya, Radar Kriminal Menyikapi dinamika yang berkembang di ruang publik, khususnya terkait beredarnya potongan rekaman video per...
Kota Tasikmalaya, Radar Kriminal
Menyikapi dinamika yang berkembang di ruang publik, khususnya terkait beredarnya potongan rekaman video pernyataan H. Ade Hermawan mengenai akses jalan menuju SMAN 11 Bungursari, kami selaku Kuasa Pendamping Hukum dan Rekan merasa perlu menyampaikan klarifikasi resmi secara tegas, proporsional, dan objektif.
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada RadarKriminal Kuasa pendampingan hukum Haji Ade Hermawan menyampaikan, "Bahwa, Dalam hal Konfirmasi rekaman dan penjelasan konteks, Kami menegaskan bahwa rekaman video yang beredar tersebut memang benar adanya. Namun demikian, perlu dipahami secara utuh bahwa pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks komunikasi awal pada saat proses pembangunan, yang mencerminkan niat baik dan itikad sosial, bukan merupakan perjanjian hukum yang mengikat secara teknis maupun yuridis.
TIDAK ADA PENOLAKAN TERHADAP AKSES JALAN ?
Perlu ditegaskan kepada publik bahwa H. Ade Hermawan tidak pernah menolak adanya akses jalan menuju lokasi sekolah. Pernyataan beliau yang menyebutkan kesiapan untuk tetap membangun jalan, bahkan tanpa pembayaran, justru menunjukkan:
- Komitmen moral
- Kepedulian terhadap kepentingan masyarakat
- Niat baik dalam mendukung akses pendidikan
Hal ini tidak dapat dimaknai sebagai kewajiban hukum sepihak, melainkan sebagai bentuk kontribusi sosial.
PEMAHAMAN TERKAIT STATUS DAN KONSEP JALAN ?
Adapun yang perlu diluruskan adalah:
- Jalan yang dimaksud merupakan jalan umum
- Bukan bagian dari objek hibah kepada pemerintah atau institusi pendidikan
- Diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas, termasuk siswa
Dengan demikian, pemahaman bahwa jalan tersebut merupakan fasilitas khusus sekolah adalah tidak tepat.
TIDAK TERDAPAT PERJANJIAN HUKUM YANG MENGIKAT ?
Kami tegaskan bahwa:
- Tidak terdapat perjanjian tertulis yang mewajibkan penghibah menyediakan akses jalan
- Tidak ada klausul hukum yang menyatakan kewajiban tersebut sebagai bagian dari hibah
Oleh karena itu, penafsiran yang menyebut adanya “janji yang dilanggar” tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
PENTINGNYA PEMAHAMAN UTUH DAN OBJEKTIF ?
Kami mengimbau kepada seluruh pihak agar Tidak menafsirkan informasi secara parsial atau terpotong, Mengedepankan objektivitas dan kehati-hatian dalam menyikapi isu publik, Menghindari pembentukan opini yang dapat menimbulkan kesalahpahaman
KOMITMEN TERHADAP PENYELESAIAN YANG KONSTRUKTIF ?
Kami menegaskan bahwa Akses jalan bukanlah sesuatu yang ditutup atau diabaikan dan Tidak pernah ada penolakan dari pihak penghibah berikut Ruang komunikasi dan penyelesaian secara musyawarah tetap terbuka
Yang dibutuhkan saat ini adalah koordinasi dan mekanisme yang tepat antar pihak terkait, bukan tekanan berbasis asumsi.
PENUTUP
Pada prinsipnya, apa yang dilakukan oleh H. Ade Hermawan merupakan bentuk kontribusi sosial yang dilandasi keikhlasan dalam mendukung dunia pendidikan. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh pihak untuk:
- Menjaga suasana tetap kondusif
- Mengedepankan dialog yang sehat
- Fokus pada solusi demi kepentingan masyarakat, khususnya generasi muda
Jangan sampai niat baik disalahartikan, dan jangan pula persoalan ini berkembang menjadi polemik yang tidak produktif.
- Endra R

COMMENTS