Pandeglang | Radar Kriminal.com Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Kutakarang, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang, menja...
Pandeglang | Radar Kriminal.com
Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Kutakarang, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang, menjadi sorotan setelah muncul informasi terkait penyertaan modal Tahun Anggaran (TA) 2025 yang disebut mencapai sekitar Rp224 juta. Namun, realisasi kegiatan di lapangan dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan rencana awal yang berkembang di masyarakat.
Berdasarkan informasi yang diterima media, anggaran penyertaan modal tersebut sebelumnya disebut direncanakan untuk pembangunan beberapa unit kandang serta pengadaan sekitar 40 ekor kambing. Akan tetapi, dari informasi yang berkembang di masyarakat, realisasi sementara disebut baru berupa satu unit kandang dan sekitar 10 ekor kambing.
Untuk menjaga akurasi dan keberimbangan informasi, Redaksi telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada Kepala Desa Kutakarang, H. Atma. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak kepala desa belum memberikan penjelasan maupun tanggapan resmi terkait persoalan tersebut.
Saat ditemui wartawan pada Jumat (8/5/2026), Udin yang mengaku sebagai Direktur BUMDes Desa Kutakarang menyampaikan bahwa dirinya baru menjabat sebagai pengurus BUMDes sekitar Januari 2025.
“Saya memang Direktur BUMDes Kutakarang, tapi saya tidak tahu nama BUMDes-nya. Saya baru jadi pengurus sekitar Januari 2025,” ujar Udin.
Ia mengaku dana yang masuk ke rekening BUMDes hanya sebesar Rp80 juta dan ditransfer oleh pihak pemerintah desa.
“Dana Rp80 juta itu diambil bersama bendahara Andi dan sekretaris Pardi di salah satu bank sekitar Pasar Panimbang,” katanya.
Namun demikian, Udin mengaku sempat mendengar informasi bahwa total penyertaan modal BUMDes TA 2025 disebut mencapai lebih dari Rp200 juta.
“Menurut kata orang, total uang BUMDes itu seharusnya Rp200 juta lebih. Tapi kenyataannya yang saya kelola hanya Rp80 juta,” ungkapnya.
Ia juga menyebut sebagian dana tersebut kemudian diminta kembali oleh pihak desa dengan alasan untuk pembayaran pajak.
“Bahkan dari Rp80 juta itu diminta lagi sekitar Rp11 juta katanya untuk bayar pajak,” ujarnya.
Menurut Udin, dana yang dikelolanya digunakan untuk pembangunan kandang kambing dan pengadaan ternak.
“Dipakai untuk bikin kandang kapasitas sekitar 20 ekor kambing dan beli dua kambing betina serta delapan kambing jantan ukuran kecil. Jadi total sementara ada 10 ekor kambing,” jelasnya.
Terpisah, Tatang selaku anggota BPD Desa Kutakarang mengaku mengetahui adanya program penyertaan modal BUMDes TA 2025. Namun menurutnya, hingga saat ini pihak BPD belum menerima penjelasan rinci terkait penggunaan anggaran maupun progres kegiatan.
“Kami tahu dari Ketua BPD. Musyawarah desa memang ada dan sempat membahas BUMDes,” kata Tatang.
Ia juga mengaku pernah melihat langsung lokasi kandang kambing yang berada di Kampung Rorahsadang.
“Secara pribadi saya pernah berkunjung ke lokasi kandang kambing di Kampung Rorahsadang,” ujarnya.
Menurut Tatang, realisasi kegiatan yang ada saat ini dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan rencana awal yang berkembang di masyarakat.
“Perkiraan sementara anggaran yang terserap sekitar Rp69 jutaan. Tapi kandang dan jumlah kambing menurut saya belum sesuai dengan yang direncanakan,” katanya.
Ia menambahkan, pihak BPD berencana melakukan pembahasan internal guna menindaklanjuti perkembangan program tersebut.
“Sementara belum ada pembahasan resmi, tapi kami sudah merencanakan meeting seluruh anggota BPD,” ungkapnya.
Tatang juga mendorong agar pemerintah desa maupun pengelola BUMDes segera memberikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran secara terbuka kepada masyarakat.
“Kami mendorong pihak desa maupun pengguna anggaran supaya ada pertanggungjawaban terkait anggaran yang diterima,” tegasnya.
Perbedaan antara informasi nilai penyertaan modal dengan realisasi kegiatan di lapangan tersebut kini menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah pihak berharap adanya transparansi dan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat desa.
Hingga berita ini diterbitkan, Radar Krinimal.com masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pemerintah Desa Kutakarang maupun pihak terkait lainnya guna menjaga prinsip keberimbangan serta profesionalitas dalam pemberitaan.
Disclaimer: Seluruh informasi dan pernyataan dalam pemberitaan ini merupakan hasil wawancara narasumber dan masih memerlukan klarifikasi lanjutan dari pihak terkait.
(YEN)

COMMENTS