BELITUNG, http://radarkriminal.com 20 Mei 2026 awak media mendapatkan informasi langsung dari ayah anaknya telah di tetapkan Tersangka Mer...
BELITUNG, http://radarkriminal.com
20 Mei 2026 awak media mendapatkan informasi langsung dari ayah anaknya telah di tetapkan Tersangka Merasa ada kebingungan " kemana Kami harus mencari keadilan " Saat awak media Hubungi permasalahan anaknya
Penanganan kasus 11 April 2026 dugaan pelecehan seksual di Polres Belitung kembali menjadi sorotan publik. Ayah dari salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, berinisial CK, mempertanyakan perbedaan perlakuan dalam proses hukum.
Menurut keterangan YD, ayah tersangka CK, anaknya saat ini sudah ditahan. Sementara itu, terlapor lain dalam kasus yang sama, berinisial AJB, disebut belum ditahan hingga saat ini.
“Saat awak media konfirmasi melalui telepon, YD menyampaikan kebingungannya. Dia mengatakan tidak tahu perkembangan kasus ini dan mempertanyakan mengapa anaknya sudah ditahan sementara pihak lain belum,” ujar narasumber kepada http://radarkriminal.com.
*Penyitaan Handphone Ketua LSM BIN Dipertanyakan*
Sorotan juga mengarah pada proses penyitaan handphone milik Ketua LSM BIN Babel berinisial LN oleh penyidik Tipidter Polres Belitung.
Berdasarkan informasi yang diterima http://radarkriminal.com dari narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, penyitaan terjadi setelah LN memenuhi undangan klarifikasi di Polres Belitung sekitar pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan berlangsung dua kali sebelum handphone miliknya disita.
“Alasannya tidak jelas. Hingga saat ini LN belum menerima salinan berita acara penyitaan,” kata sumber tersebut.
Di dalam handphone tersebut diduga terdapat data terkait beberapa perkara, termasuk dugaan kasus pelecehan seksual yang menyeret nama AJB, serta data terkait kasus 17 ton yang kembali mencuat. Sumber juga menyebut adanya data lain yang masih dalam tahap verifikasi.
*Dugaan Penghapusan Data Jadi Kekhawatiran*
DPW LSM BIN Babel menyatakan kekhawatirannya terkait potensi penghapusan data dalam perangkat tersebut. Pihak LSM meminta Kapolres Belitung untuk menindak tegas jika ditemukan adanya pelanggaran prosedur oleh anggota.
“Penyitaan alat komunikasi wajib disertai dasar hukum dan berita acara yang jelas sesuai KUHAP. Jika tidak ada, maka proses tersebut patut dipertanyakan,” ujar perwakilan LBH DPW LSM BIN Babel.
LSM BIN juga meminta agar seluruh proses hukum dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih, agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Belitung tetap terjaga.
*Dasar Hukum yang Berlaku*
Pengangkutan dan penimbunan mineral tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 161 dan Pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Belitung terkait perkembangan kedua kasus tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
_(LN/Tim Redaksi)_

COMMENTS